Jika pengemudi mencapai total 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bukan terjaga dan tetap fokus, efek buruk dari pengaruh narkoba membuat Antoni merenggut nyawa satu keluarga, ayah, ibu dan anak saat melintas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.