www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Ajukan Ranperda PPA
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mau Buat SIM? Ini Syarat, Proses dan Biaya Terbaru 2025
Sabtu, 04 Januari 2025 - 13:13:21 WIB
Pembuatan SIM tahun 2025.(foto: detik.com)
Pembuatan SIM tahun 2025.(foto: detik.com)

JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat, proses dan biaya pembuatan SIM baru dilansir detik.com:

Syarat Membuat SIM Baru:

1. Usia Minimum

Berdasarkan Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, syarat usia minimum untuk mendapatkan SIM adalah sebagai berikut:

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun
- SIM C1: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM B1: 20 tahun
- SIM BII: 21 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM BII Umum: 23 tahun

2. Administrasi

Pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran manual atau bukti pendaftaran elektronik
- Fotokopi e-KTP
- Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Rekam biometrik sidik jari
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

3. Tes Kesehatan

Pemohon harus lolos tes kesehatan jasmani meliputi:

- Pemeriksaan penglihatan
- Pemeriksaan pendengaran
- Pemeriksaan fisik anggota tubuh

Tes kesehatan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

4. Tes Psikologi

Pemohon juga harus lulus tes psikologi yang mencakup:

- Kemampuan kognitif
- Kemampuan psikomotorik
- Kepribadian

Hasil tes ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon harus mengikuti:

- Ujian Teori: Menggunakan sistem E-AVIS yang tersedia di Satpas atau perangkat pemohon.
- Ujian Praktik: Dilaksanakan sesuai jenis SIM yang diajukan.

Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut:

- SIM A Rp120.000
- SIM B I Rp120.000
- SIM B II Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM C I Rp100.000
- SIM C II Rp100.000
- SIM D Rp50.000
- SIM D I Rp50.000

Namun, biaya di tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Berdasarkan Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tes kesehatan dan psikologi dilakukan di luar Satpas dan dikelola oleh dokter atau psikolog yang berwenang.

Berikut adalah estimasi tambahan biaya:

- Tes Kesehatan: Rp35.000
- Tes Psikologi: Rp60.000
- Asuransi: Rp50.000

Sebagai contoh, total biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp265.000, tergantung lokasi dan tarif layanan kesehatan.

Kapolri menegaskan, petugas penerbitan SIM tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi, baik secara langsung maupun tidak langsung.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Paripurna penyampaian Ranperda PPA di DPRD Riau.(foto: mcr)Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Ajukan Ranperda PPA
Pemprov Riau hapus syarat KTP pemilik lama untuk bayar pajak kendaraan selama setahun (foto/int)Berlaku Semua Samsat di Riau, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Asli Pemilik Lama
Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
  Damkar Pekanbaru evakuasi ular piton jumbo berkeliaran di halaman Kantor Dinas Kebudayaan Riau (foto/ist)Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Ratusan siswa SD di kawasan Cakung dilaporkan mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi makanan (ilustrasi/AI)252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved