JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat, proses dan biaya pembuatan SIM baru dilansir detik.com:
Syarat Membuat SIM Baru:
1. Usia Minimum
Berdasarkan Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, syarat usia minimum untuk mendapatkan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun
- SIM C1: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM B1: 20 tahun
- SIM BII: 21 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM BII Umum: 23 tahun
2. Administrasi
Pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran manual atau bukti pendaftaran elektronik
- Fotokopi e-KTP
- Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Rekam biometrik sidik jari
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
3. Tes Kesehatan
Pemohon harus lolos tes kesehatan jasmani meliputi:
- Pemeriksaan penglihatan
- Pemeriksaan pendengaran
- Pemeriksaan fisik anggota tubuh
Tes kesehatan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
4. Tes Psikologi
Pemohon juga harus lulus tes psikologi yang mencakup:
- Kemampuan kognitif
- Kemampuan psikomotorik
- Kepribadian
Hasil tes ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon harus mengikuti:
- Ujian Teori: Menggunakan sistem E-AVIS yang tersedia di Satpas atau perangkat pemohon.
- Ujian Praktik: Dilaksanakan sesuai jenis SIM yang diajukan.
Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut:
- SIM A Rp120.000
- SIM B I Rp120.000
- SIM B II Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM C I Rp100.000
- SIM C II Rp100.000
- SIM D Rp50.000
- SIM D I Rp50.000
Namun, biaya di tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Berdasarkan Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tes kesehatan dan psikologi dilakukan di luar Satpas dan dikelola oleh dokter atau psikolog yang berwenang.
Berikut adalah estimasi tambahan biaya:
- Tes Kesehatan: Rp35.000
- Tes Psikologi: Rp60.000
- Asuransi: Rp50.000
Sebagai contoh, total biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp265.000, tergantung lokasi dan tarif layanan kesehatan.
Kapolri menegaskan, petugas penerbitan SIM tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi, baik secara langsung maupun tidak langsung.(*)