BPJS Jadi Syarat Wajib Urus SIM, Uji Coba di 7 Provinsi
Selasa, 04 Juni 2024 - 10:10:20 WIB
JAKARTA - Mulai 1 Juli 2024 mendatang, memiliki BPJS Kesehatan akan diwajibkan sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia sebelum diterapkan secara nasional.
Dalam tahap uji coba, syarat kepemilikan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah," ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dilansir detik.com, Selasa (4/6/2024).
Penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM sebenarnya sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM juga sudah diatur dalam Perkapolri nomor 2 tahun 2023.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Perkapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, khususnya pada pasal 9.
BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dimasukkan ke dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM.
Adapun isi lengkap dari aturan tersebut sebagai berikut:
1. Pemohon SIM wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
2. Proses verifikasi kepemilikan BPJS Kesehatan akan dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan.
3. Pemohon yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tidak akan dapat melanjutkan proses pengurusan SIM hingga persyaratan ini dipenuhi.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional dan memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Dengan adanya uji coba ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memiliki BPJS Kesehatan dan mempersiapkan diri sebelum mengurus SIM.
Korlantas Polri juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini sebelum menerapkannya secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
"Uji coba ini merupakan langkah awal untuk melihat sejauh mana kebijakan ini bisa berjalan efektif dan efisien," tuturnya.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi agar saat penerapan penuh nanti, semua bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :