www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPJS Jadi Syarat Wajib Urus SIM, Uji Coba di 7 Provinsi
Selasa, 04 Juni 2024 - 10:10:20 WIB

JAKARTA - Mulai 1 Juli 2024 mendatang, memiliki BPJS Kesehatan akan diwajibkan sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah di Indonesia sebelum diterapkan secara nasional.

Dalam tahap uji coba, syarat kepemilikan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah," ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dilansir detik.com, Selasa (4/6/2024).

Penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM sebenarnya sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM juga sudah diatur dalam Perkapolri nomor 2 tahun 2023.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Perkapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, khususnya pada pasal 9.

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dimasukkan ke dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM.

Adapun isi lengkap dari aturan tersebut sebagai berikut:

1. Pemohon SIM wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
2. Proses verifikasi kepemilikan BPJS Kesehatan akan dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan.
3. Pemohon yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tidak akan dapat melanjutkan proses pengurusan SIM hingga persyaratan ini dipenuhi.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional dan memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

Dengan adanya uji coba ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memiliki BPJS Kesehatan dan mempersiapkan diri sebelum mengurus SIM.

Korlantas Polri juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini sebelum menerapkannya secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.

"Uji coba ini merupakan langkah awal untuk melihat sejauh mana kebijakan ini bisa berjalan efektif dan efisien," tuturnya.

"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi agar saat penerapan penuh nanti, semua bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved