Otomotif
BREAKING NEWS :
Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
 
Resmi Diterbitkan Korlantas Polri, Ini Deretan Motor Matic yang Wajib SIM CI
Selasa, 28 Mei 2024 - 10:50:25 WIB
Polri terapkan SIM CI untuk motor matic.(foto: istimewa)
Polri terapkan SIM CI untuk motor matic.(foto: istimewa)

Baca juga:

JAKARTA - Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI yang diberlakukan khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menjelaskan, penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," ungkap Irjen Aan Suhanan dilansir detik.com, Selasa (28/5/2024).

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," tambahnya.

Penggolongan SIM C, CI dan CII dilakukan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Seperti yang dijelaskan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2, berikut adalah penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin:

1. SIM C: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

2. SIM CI: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan aturan ini, pemilik motor matic dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas harus meningkatkan kategori SIM mereka dari SIM C ke SIM CI.

Berikut ini daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:

- Honda X-ADV
- Yamaha TMAX DX
- BMW C 400 X
- BMW C 400 GT
- Vespa GTS Super Tech 300
- Max SYM 400i
- Max SYM 600i
- Cruisym 300i
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced.(*)

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
  • ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
  • Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
  • Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
  • Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Honda KJU Gelar Pameran Honda Luar Biasa di Mal Ska
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved