www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Wabub Tamrin Berbuka Puasa di Rumah Warga Bandar Seikijang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengemudi Hati-Hati! Tilang Sistem Poin Segera Berlaku di Riau, Ini Rinciannya
Senin, 06 Januari 2025 - 11:28:18 WIB

PEKANBARU - Pemberlakuan sistem tilang poin menjadi informasi penting yang wajib diketahui seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Provinsi Riau.

Sistem ini, yang diperkenalkan melalui traffic activity report, memungkinkan kepolisian membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika nilai kepatuhan berkendara (merit poin system) seseorang habis.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Melansir tribunpekanbaru.com, dalam aturan tersebut, pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin, mulai dari 1 hingga 12 poin tergantung pada tingkat pelanggaran.

Setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam satu tahun. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm standar akan mengurangi 1 poin.

Pelanggaran sedang, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat, seperti mengemudi tanpa SIM, mengurangi 5 poin.

“Nantinya, data ini akan menjadi basis perilaku berkendara para pengemudi di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan.

Jika pengemudi mencapai total 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lebih serius lagi, jika akumulasi mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar pelanggaran yang diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021:

1. Pengurangan 1 Poin:

- Tidak mengenakan sabuk pengaman (Pasal 289).
- Tidak memakai helm standar (Pasal 291).
- Melanggar tata cara berhenti atau parkir (Pasal 287 ayat (3), (4), (6)).

2. Pengurangan 3 Poin:

- Tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284).
- Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)).
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai (Pasal 280).

3. Pengurangan 5 Poin:

- Mengemudi tanpa SIM (Pasal 281).
- Balapan liar di jalan raya (Pasal 297).
- Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296).

4. Pengurangan 10-12 Poin:

- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat (Pasal 311 ayat (4)).
- Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5)).

Sistem ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara. Pengemudi diharapkan lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Bagi masyarakat Riau, memahami dan mematuhi aturan lalu lintas kini menjadi semakin penting.

Selain menghindari sanksi, kepatuhan juga berkontribusi pada terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin buka puasa bersama warga Bandar Seikijang (foto/Andy)Wabub Tamrin Berbuka Puasa di Rumah Warga Bandar Seikijang
Umri bantu korban banjir Pekanbaru dengan relawan dan bantuan logistik (foto/int)Umri Beri Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis ke Korban Banjir di Pekanbaru
Waka Polres Pelalawan, Kompol Asep cek penurunan banjir Jalintim Km 83 (foto/Andy)Banjir Jalintim KM 83 Turun 5 Cm, Personel Pelalawan Masih Siaga di Lokasi
BAIC resmikan dealer ke-9 di Pekanbaru, siap perkuat pasar otomotif di Riau (foto/riki)BAIC Resmikan Dealer di Pekanbaru, Perkuat Pasar Otomotif dengan BJ40 Plus dan X55
Bhabinkamtibmas Bukit Selamat melakukan pengecekan kebun terong warga di Pulau Serdang. (Foto: Afrizal)Bhabinkamtibmas Bukit Selamat Pantau Ketahanan Pangan dengan Cek Kebun Terong di Pulau Serdang
  Polres Dumai menggelar Rapat Internal Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 di Gedung Wicaksana Laghawa (foto/bambang)Polres Dumai Gelar Rapat Internal Kesiapan Ops Ketupat Lancang Kuning 2025
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni (foto/diana)Plh Sekda Fauzi Minta Warga Ramaikan TPS dan Sukseskan PSU Pilkada Siak
BRI RO Pekanbaru salurkan sembako ke Panti Asuhan dan Panti Werdha (foto/yuni)BRI RO Pekanbaru Berbagi Bahagia, Salurkan Sembako ke Panti Asuhan dan Panti Werdha
Foto bersama Kapolres Inhil dengan anak penerima bantuan. (Foto: Ayendra)Polres Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
BEM FEB UNRI menggelar sosialisasi QRIS dan branding usaha bagi UMKM di Desa Terantang. (Foto: Sri Wahyuni)BEM FEB UNRI Dorong Digitalisasi UMKM di Desa Terantang dengan QRIS
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved