www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sertijab Kamis Lusa, Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau Gantikan Brigjen Rahmadi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengemudi Hati-Hati! Tilang Sistem Poin Segera Berlaku di Riau, Ini Rinciannya
Senin, 06 Januari 2025 - 11:28:18 WIB

PEKANBARU - Pemberlakuan sistem tilang poin menjadi informasi penting yang wajib diketahui seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Provinsi Riau.

Sistem ini, yang diperkenalkan melalui traffic activity report, memungkinkan kepolisian membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika nilai kepatuhan berkendara (merit poin system) seseorang habis.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Melansir tribunpekanbaru.com, dalam aturan tersebut, pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin, mulai dari 1 hingga 12 poin tergantung pada tingkat pelanggaran.

Setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam satu tahun. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm standar akan mengurangi 1 poin.

Pelanggaran sedang, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat, seperti mengemudi tanpa SIM, mengurangi 5 poin.

“Nantinya, data ini akan menjadi basis perilaku berkendara para pengemudi di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan.

Jika pengemudi mencapai total 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lebih serius lagi, jika akumulasi mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar pelanggaran yang diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021:

1. Pengurangan 1 Poin:

- Tidak mengenakan sabuk pengaman (Pasal 289).
- Tidak memakai helm standar (Pasal 291).
- Melanggar tata cara berhenti atau parkir (Pasal 287 ayat (3), (4), (6)).

2. Pengurangan 3 Poin:

- Tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284).
- Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)).
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai (Pasal 280).

3. Pengurangan 5 Poin:

- Mengemudi tanpa SIM (Pasal 281).
- Balapan liar di jalan raya (Pasal 297).
- Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296).

4. Pengurangan 10-12 Poin:

- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat (Pasal 311 ayat (4)).
- Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5)).

Sistem ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara. Pengemudi diharapkan lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Bagi masyarakat Riau, memahami dan mematuhi aturan lalu lintas kini menjadi semakin penting.

Selain menghindari sanksi, kepatuhan juga berkontribusi pada terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K. Rahmadi dimutasi sebagai Wakapolda Jabar (foto/int)Sertijab Kamis Lusa, Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau Gantikan Brigjen Rahmadi
Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya Sidak swalayan (foto/Ayendra)Pj Bupati Inhil Sidak 7 Swalayan, Ada Apa?
Tim Unit Intel Kodim 0314 Inhil ringkus pelaku dan barang bukti narkoba untuk diserahkan ke Polres Inhil (foto/Ayendra)Intel Kodim 0314 Inhil Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 4 Orang Kabur
Korban penusukan dan penembakan, Fardinal Djamal bersama Kuasa Hukum Jhon Sumber Sinaga saat membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.(foto: risnaldi/halloriau.com)Pelaku Penusukan dan Penembakan di Jalan Hangtuah Pekanbaru Masih Misteri
Komisi I DPRD Pekanbaru rekomendasikan agar Pemko menutup THM Live House (foto/Mimi)Tak Kantongi Izin Penjualan Minol, DPRD Pekanbaru Minta THM Live House Ditutup
  Petugas Satpol PP Kepulauan Meranti saat melakukan patroli rutin di kedai kopi untuk melihat ASN dan honorer yang bolos saat jam kerjaBupati Meranti Akan Tindak Tegas Pegawai Keluyuran di Kedai Kopi Saat Jam Kerja Hingga Main Judi
Pelamar PPPK Tahap I saat mengikuti tes uji Kompetensi di Pekanbaru (foto/bambang)Pendaftaran Seleksi PPPK Dumai Tahap II Kembali Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi kritik tajam layanan buruk RSD Madani (foto/ist)Pasien Patah Tangan Terlantar di RSD Madani Pekanbaru, Zulkardi: Copot Direkturnya
Muhammadiyah putuskan awal puasa 2025 jatuh pada 1 Maret (foto/int)Muhammadiyah Putuskan Awal Puasa Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025
Proyek RS Otak dan Jantung Riau diprotes mahasiswa pertanian Unri (foto/yuni)Diprotes, Proyek RS Otak dan Jantung Riau Bersinggungan dengan Lahan Pertanian Unri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved