Pengemudi Hati-Hati! Tilang Sistem Poin Segera Berlaku di Riau, Ini Rinciannya
Senin, 06 Januari 2025 - 11:28:18 WIB
PEKANBARU - Pemberlakuan sistem tilang poin menjadi informasi penting yang wajib diketahui seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Provinsi Riau.
Sistem ini, yang diperkenalkan melalui traffic activity report, memungkinkan kepolisian membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika nilai kepatuhan berkendara (merit poin system) seseorang habis.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Melansir tribunpekanbaru.com, dalam aturan tersebut, pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin, mulai dari 1 hingga 12 poin tergantung pada tingkat pelanggaran.
Setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam satu tahun. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm standar akan mengurangi 1 poin.
Pelanggaran sedang, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat, seperti mengemudi tanpa SIM, mengurangi 5 poin.
“Nantinya, data ini akan menjadi basis perilaku berkendara para pengemudi di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan.
Jika pengemudi mencapai total 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Lebih serius lagi, jika akumulasi mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut daftar pelanggaran yang diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021:
1. Pengurangan 1 Poin:
- Tidak mengenakan sabuk pengaman (Pasal 289).
- Tidak memakai helm standar (Pasal 291).
- Melanggar tata cara berhenti atau parkir (Pasal 287 ayat (3), (4), (6)).
2. Pengurangan 3 Poin:
- Tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284).
- Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)).
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai (Pasal 280).
3. Pengurangan 5 Poin:
- Mengemudi tanpa SIM (Pasal 281).
- Balapan liar di jalan raya (Pasal 297).
- Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296).
4. Pengurangan 10-12 Poin:
- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat (Pasal 311 ayat (4)).
- Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5)).
Sistem ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara. Pengemudi diharapkan lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Bagi masyarakat Riau, memahami dan mematuhi aturan lalu lintas kini menjadi semakin penting.
Selain menghindari sanksi, kepatuhan juga berkontribusi pada terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :