www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di Akhir Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Agenda Pembuktian
Kecelakaan Maut Pekanbaru: Jaksa Akan Hadirkan 3 Saksi di Sidang Marisa Putri
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:24:19 WIB

PEKANBARU – Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Pekanbaru kini memasuki tahap penting. Sidang dengan terdakwa Marisa Putri (22) akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi yang menyaksikan langsung insiden tersebut.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (31/10/2024), menjadi momen penting bagi pihak berwenang untuk mengungkap fakta-fakta di balik kecelakaan maut ini. Senator Boris Panjaitan, salah satu anggota tim JPU, menyatakan pihaknya akan panggil saksi kurang lebih tiga orang.

"Terutama saksi mewakili korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

Marisa Putri sebelumnya telah menjalani sidang perdana pada 22 Oktober 2024, di mana JPU membacakan surat dakwaan tanpa adanya eksepsi dari terdakwa. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi memberikan kesempatan kepada Marisa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Christian. Setelah diskusi singkat, Marisa memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, saat Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi, sekitar 90 kilometer per jam, setelah keluar dari tempat hiburan malam. Dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, Marisa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti Marningsih (46), menyebabkan korban terpental sejauh 10 meter dan mengalami luka parah yang mengakibatkan kematian di tempat kejadian.

JPU Jefri menjelaskan, korban mengalami luka berat pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga. Meskipun sejumlah warga segera menolong, Marisa mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan pihak berwenang. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Marisa positif menggunakan narkoba.

Dalam proses hukum ini, Marisa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, Marisa Putri ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak keterangan dari para saksi dan menjelaskan lebih lanjut kronologi tragis yang merenggut nyawa satu orang tersebut, seperti dikutip dari tribunpekanbaru. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/int)Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di Akhir Tahun
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung tinjau pasokan BBM di Riau jelang libur akhir tahun (foto/Antara)Sempat Heboh BBM Solar Langka, Wamen ESDM Tinjau SPBU di Pekanbaru
Sekdes Buluh Manis, Marawin bersama RT Dusun Talang Panca, dan Arief Maulana PIC Program Ekonomi Dompet Dhuafa Riau (foto/ist)PHR-Dompet Dhuafa Riau Hadirkan Air Bersih di Desa Buluh Manis Bengkalis
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Masih Sering Diguyur Hujan, Hotspot Riau Terdeteksi Cuma 2 Titik
Kenaikan volume kendaran di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar selama libur Nataru (foto/int)Lonjakan Kendaraan Saat Libur Nataru: Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Catat Kenaikan Tertinggi
  Ilustrasi lelang pengelolaan sampah di Pekanbaru tahun 2025 rampung (foto/int)Pemenang Lelang Angkutan Sampah Pekanbaru 2025 Diumumkan, Ini Nama Perusahaannya
Presiden RI, Prabowo diminta perjuangkan nasib PPPK dan honorer di Riau (foto/setkab)Presiden Prabowo Diminta Perjuangkan PPPK dan Honorer di Riau Langsung Jadi PNS
Pemeriksaan kesehatan secara gratis dilakukan di Pos PAM Km 55 Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Cegah Kecelakaan di Libur Nataru, Polres Pelalawan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pos PAM Km 55
Komisi III DPRD temukan banyak kejanggalan di RSD Madani Pekanbaru (foto/detiksumut)RSD Madani Ditemukan Penuh Kejanggalan, DPRD Pekanbaru: THL 600, Pasien 50 Orang
Tempat hiburan malam dilarang beroperasi lewat pukul 00.00 WIB.(foto: int)Pemko Pekanbaru Larang Operasional Tempat Hiburan Malam di Atas Jam 00.00 saat Malam Tahun Baru 2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved