Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf, Keluarga Korban Tegaskan Proses Hukum Dilanjutkan
PEKANBARU – Suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Pekanbaru, Kamis (31/10/2024), ketika terdakwa Marisa Putri bersimpuh dan memohon maaf kepada Iswadi, suami dari Renti Marningsih, korban meninggal dalam kecelakaan maut yang disebabkan Marisa. Peristiwa tragis ini terjadi ketika Marisa mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dihadiri langsung Marisa yang didampingi penasihat hukumnya. Dalam kesaksiannya, Iswadi mengungkapkan rasa duka mendalam saat ia mendapatkan kabar dari polisi bahwa istrinya menjadi korban kecelakaan pada Sabtu pagi (3/8/2024).
"Saya dihubungi pagi itu dan segera menuju RSUD Arifin Ahmad. Setiba di sana, saya melihat istri saya sudah tak bernyawa di ruang jenazah," kata Iswadi dengan nada pilu.
Prosesi pemakaman Renti berlangsung pada hari yang sama, dibantu oleh kerabat dan keluarga.
Dalam sidang tersebut, Iswadi juga mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa, yakni ibu dan sepupu Marisa, sempat berkunjung ke rumah duka. Mereka membawa amplop coklat berisi uang sebesar Rp25 juta, yang akhirnya ditolak oleh keluarga korban.
Menurut keterangan pihak keluarga Marisa, uang tersebut merupakan bentuk permohonan maaf, mengingat kondisi keluarga Marisa yang berasal dari kalangan kurang mampu, dengan ayahnya yang tengah mengalami stroke.
"Kami memilih menolak uang tersebut. Biarlah uang itu untuk mereka, karena keluarga Marisa sendiri juga turut menjadi korban atas perbuatannya," tutur Iswadi di depan majelis hakim.
Iswadi mengaku bahwa dirinya sudah memaafkan Marisa secara pribadi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya berharap urusan ini selesai di sini. Biar Tuhan yang mengatur. Namun, terkait siapa yang bersalah, harus ada konsekuensi hukum yang diterima," ujarnya dikutip dari Antarariau.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, Marisa tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf dengan bersimpuh di hadapan Iswadi, mengakui penyesalan mendalam atas kejadian tragis tersebut.
Marisa Putri, yang sebelumnya diberitakan sebagai tersangka, ditahan setelah kecelakaan yang merenggut nyawa Renti Marningsih (46), seorang ibu rumah tangga, usai pesta narkoba bersama sejumlah rekannya.
Dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru dan menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.45 WIB.
Atas perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya di minggu mendatang. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :