Kecelakaan Maut Jalan Nangka Pekanbaru
Sidang Lanjutan Marisa Putri: JPU Hadirkan 3 Saksi
Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:06:45 WIB
PEKANBARU - Sidang lanjutan Marisa Putri dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Renti Marningsih (46), pada awal Agustus 2024 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/10/2024).
Terdakwa Marisa Putri (22), seorang mahasiswi, didakwa atas kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian korban.
Pada sidang yang memasuki tahap pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tipidum Kejari Pekanbaru dijadwalkan menghadirkan tiga saksi yang merupakan warga yang menyaksikan langsung peristiwa kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai itu.
Melansir tribunpekanbaru.com, kehadiran ketiga saksi ini diharapkan dapat memperkuat kronologi dan bukti dalam kasus ini, sehingga memberikan kejelasan bagi proses hukum yang tengah berjalan.
Kecelakaan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat Pekanbaru, khususnya di media sosial.
Terdakwa Marisa Putri diketahui mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba saat insiden terjadi.
Hal ini dikonfirmasi pihak kepolisian setelah hasil tes urine terdakwa menunjukkan positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Pada hari kejadian, Sabtu (3/8/2024), Marisa yang mengendarai mobil Toyota Raize berkelir biru dilaporkan baru saja meninggalkan sebuah pesta bersama teman-temannya, di mana mereka mengonsumsi minuman keras dan ekstasi.
Marisa kemudian berkendara pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Pekanbaru, namun dalam perjalanan sekitar pukul 05.45 WIB, ia menabrak korban yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai.
Marisa Putri menghadapi dakwaan berlapis, yakni Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan terungkap, tindakan Marisa Putri mengemudi di bawah pengaruh zat terlarang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :