Modus Penipuan Berbasis Medsos Facebook
Tipu Warga Pekanbaru Rp365 Juta, Warga Negara Nigeria Dibekuk di Bali
Kamis, 20 Februari 2025 - 09:57:30 WIB
BALI - Seorang pria warga negara Nigeria, Valentine Iheanacho (26), ditangkap polisi di Gianyar, Bali, pada Rabu (12/2), atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan yang menyebabkan kerugian Rp365 juta terhadap seorang warga Pekanbaru, Dian Fifiyanti (44).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan penangkapan Iheanacho merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
“WNA asal Nigeria kami amankan di Bali atas dugaan tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai otak kejahatan ini,” jelas Kompol Bery.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Pelaku mengaku sebagai pria yang tinggal di Amerika Serikat dan menjanjikan pengiriman uang senilai 30 ribu dolar AS.
Namun, korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan dalih agar dana tersebut dapat lolos dari proses tertentu. Terperdaya oleh bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mentransfer uang hingga mencapai Rp365 juta ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri di Bank BUMN.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Putri Indah Sari dan Dina Asih, yang mengungkap keterlibatan Valentine Iheanacho sebagai penerima hasil kejahatan. Tim polisi pun bergerak ke Bali dan bekerja sama dengan Polres Gianyar untuk menangkap Iheanacho di sebuah kontrakan di Jalan Raya Mambal, Mekar Buana, Gianyar.
"Kami turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku tabungan Bank BCA atas nama Dina Asih, paspor Nigeria milik Valentine Iheanacho, satu unit sepeda motor Yamaha Gear merah-hitam, serta dua unit ponsel," papar Kompol Bery.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya, seorang pria berkewarganegaraan Nigeria bernama Armani, yang diduga menjadi otak kejahatan ini. “Kami juga sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa dan mengecek handphone pelaku untuk pengembangan korban lainnya,” tambahnya.
Valentine Iheanacho dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :