Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, penangkapan du apelaku perambah hutan lindung ini dilakukan setelah adanya laporan yang diterima.
Dua mantan Gubri terseret dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang serta kasus dugaan tipikor BUMD PT SPR.