Dua Pelaku Perambah Hutan Lindung Bukit Rimbang Baling Kampar Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Agustus 2024 - 22:11:02 WIB
PEKANBARU - Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku berencana mengubah lahan tersebut menjadi perkebunan.
Watino (39), operator alat berat, dan Burhan (42), penyewa alat berat, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan yang diterima pada Kamis (1/8/2024) lalu.
“Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Rimbang Baling di Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,” jelas Kombes Nasriadi dilansir mcr, Rabu (7/8/2024).
Menurut Nasriadi, Watino diamankan saat sedang mengoperasikan alat berat merek Sany di kawasan hutan lindung.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim 3 Subdit IV melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino tengah menggarap lahan tersebut.
“Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps untuk memastikan titik koordinat, serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya menunjukkan lokasi pembukaan lahan berada di hutan lindung,” tuturnya.
Setelah diamankan, Watino mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Burhan untuk bekerja di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi ini, tim 3 Subdit IV kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Burhan di Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, saat ia sedang mengunjungi anaknya, Minggu (4/8/2024).
“Saat diinterogasi, Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan adalah milik seseorang bernama Boro,” ungkap Nasriadi.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Nasriadi menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak serta pemberantasan mafia tanah.
Watino dan Burhan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan ini telah diubah oleh Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dan hutan lindung di wilayah Riau," tutupnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :