Jaringan Penyuplai Barang Haram ke Marisa Putri Diringkus di Pekanbaru
Rabu, 07 Agustus 2024 - 20:18:41 WIB
PEKANBARU – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkotika yang diduga memasok pil ekstasi ke Marisa Putri dan teman-temannya. Penangkapan berlangsung di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (4/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu (7/8/2024). Ia mengungkapkan bahwa dua pria berinisial MA dan SM berhasil diamankan.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir happy five," ujar Kombes Manang.
Menurut hasil interogasi, barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. "Tersangka mendapatkannya dari bandar internasional. Ini pasti ada kaitannya dengan Marisa. Walaupun tidak langsung, tapi inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru," tambah Kombes Manang dikutip dari antarariau.
Para pelaku mengaku belum pernah bertemu langsung dengan penyedia barang haram tersebut. SM mengedarkan narkotika tersebut per paket sesuai petunjuk dari pengendali yang berkomunikasi menggunakan nomor telepon sekali pakai.
"Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai, dibuktikan dengan puluhan kartu perdana yang langsung dibuang setelah digunakan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :