Peralihan Pajak ke Retribusi Parkir yang Bakal Dilakukan Pemko Terhadap Pengusaha Ritel Disorot
PEKANBARU - Pada Agustus 2021 mendatang, toko ritel dan swalayan yang ada di Kota Pekanbaru bakal dikenakan Retribusi Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
Padahal diketahui selama ini ritel dan swalayan masuk dalam kategori areal parkir khusus yang mana pendapatan parkir khusus ini masuk dalam kategori pajak parkir dan dikelola oleh Bapenda.
Sontak kabar peralihan pungutan pajak parkir ke retribusi parkir yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dari salah satu ritel di Pekanbaru ini menjadi pertanyaan besar oleh Azwendi, bahkan ia menilai hal tersebut langkah yang aneh.
"Kita dapat laporan bahwa salah satu ritel di Kota Pekanbaru sudah disurati Dishub bahwa parkir di kawasan tersebut dijadikan retribusi parkir, bahkan sudah ada beberapa petugas parkir datang ke toko. Masak toko-toko yang memiliki fasilitas parkir itu dijadikan retribusi parkir. Sedangkan potensi pajak parkir itu sudah jelas. Apakah ada jaminan ketika itu dialihkan ke retribusi parkir itu bisa meningkatkan PAD," cetus Azwendi, Rabu (28/7/2021).
Menurut Azwendi, ketika Dishub yang selama ini fokus mengelola Retribusi parkir tepi jalan umum kemudian merambah ke toko ritel dan swalayan akan memberikan jaminan akan adanya peningkatan PAD.
"Apakah ada jaminan tidak ada kebocoran dan PAD akan meningkat di situasi pandemi sekarang ini? Kalau dipajak parkir kan jelas. Sekarang dialihkan ke retribusi, dari pajak ke retribusi ini yang menurut kita aneh. Yang ada potensi pajak bakal hilang di Bapenda, khususnya sektor pajak parkir, dimana potensi pajak parkir kita di Bapenda sekitar Rp6M selama 1 tahun bakal hilang, karena pergeseran dari pajak ke retribusi tadi," ujar Azwendi lagi.
Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga meminta Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Bapenda untuk mengurai tumpang tindih pengelolaan pajak dan retribusi parkir, serta dilakukan penataan agar penerimaan pajak parkir dapat meningkat.
Jika mengaku kepada aturan, Dapot menilai untuk toko-toko, ritel dan swalayan memang termasuk dalam kategori objek wajib pajak parkir karena memiliki areal parkir khusus dan sistem pendapatan daerah dikelola oleh Bapenda. Namun Bapenda juga diminta melakukan transparan pendapatan yang diperoleh dari ritel-ritel yang merupakan objek pajak parkir ini.
"Apa yang dilakukan Dispenda selama ini kita nilai sudah mantap itu, untuk parkir inikan memang ada beberapa kategori yang memang menjadi kewenangan Dispenda untuk mengelola, cuman memang harus disinkronkan lagi dengan Dishub dan harus ada transparansi berapa capaian pajak yang mereka peroleh dan Dishub berapa biar lebih jelas," ungkap Dapot Sinaga.
Untuk sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir yang selama ini dilakukan oleh Dishub dinilai masih amburadul, bahkan menurut Politisi PDI Perjuangan ini lagi, rencana kerjasama Dishub dan PT. Datama untuk pengelolaan parkir di sejumlah titik di Kota Pekabaru tidak jelas akan bermuara kemana. Untuk itu Dishub diminta membenahi sistem pengelolaan parkir agar tidak terjadi kebocoran PAD.
"Kita sistem pengelolaan parkir di Dishub ini diperketatlah, kalau mau main pihak ketiga jangan main tunjuk-tunjuk saja tapi tak jelas," pungkas Dapot.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Sabarudi, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini menilai peralihan dari Pajak Parkir ke Retribusi Parkir harus berdasarkan acuan hukum yang jelas.
"Kalau dari pajak dialihkan retribusi dan dikelola oleh Dishub maka tentunya sistem pemungutan harus terukur, dan harus dilakukan secara non tunai sebagaimana yang diwacanakan selama ini, tujuannya tidak ada lagi kong kalikong antara pengelola antara pengelola ritel dan oknum aparat dilapangan," singkat Sabarudi.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :