Bentuk kegiatan yang diberikan berupa imbauan Kamtibmas dengan program cooling system, dalam menghadapi Pilkada tahun 2024, agar terlaksana dengan damai.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy menyampaikan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada 25 September 2024 hingga kini, tidak ada laporan yang masuk mengenai pelanggaran.
Kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil diduga berpotensi melanggar UU Pilkada 2024 pasal 187.