Pendirian TPS di Perbatasan, Ini Langkah Bawaslu Rohil
Rabu, 09 Oktober 2024 - 12:13:48 WIB
BAGANSIAPIAPI - Memasuki hari ke-14 masa kampanye Pilkada serentak 2024, KPU Rohil akhirnya mengumumkan kepastian pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah perbatasan Rohil-Dumai dan Rohul yang dilakukan pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara pihak KPU dan Bawaslu Rohil, yang bertujuan untuk memastikan hak konstitusional warga tetap terjamin.
Bawaslu Rohil berkomitmen menjaga hak pilih warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tiga wilayah tersebut, serta meminimalisir munculnya pemilih ber-KTP Rohil yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah menjelaskan, pendirian TPS di wilayah perbatasan merupakan titik rawan yang perlu diawasi ketat.
“TPS perbatasan ini rawan dalam pelaksanaan Pilkada. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sehingga nantinya bisa mendeteksi potensi kerawanan yang bisa saja muncul sebelum dan selama TPS tersebut beroperasi,” ujarnya.
Jaka menambahkan, dengan adanya kepastian pendirian TPS ini, Bawaslu mengharapkan agar pasangan calon (Paslon) atau tim kampanye dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan kampanye di wilayah tersebut dengan cara-cara yang santun.
"Kami harapkan kampanye dilakukan dengan memaparkan program, visi, dan misi yang jelas. Hal ini penting untuk menciptakan suasana damai dan sejuk di wilayah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian baik dalam bidang administrasi kependudukan, kesehatan, maupun infrastruktur," tambahnya.
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan, Bawaslu Rohil telah merencanakan penambahan jumlah pengawas di TPS perbatasan.
Awalnya, setiap TPS hanya akan diawasi satu orang pengawas, namun nantinya akan ditambah menjadi dua orang pengawas. Penambahan ini akan melibatkan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat, yang akan diangkat melalui SK oleh Ketua Panwaslu Kecamatan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengawasan di TPS perbatasan dapat berjalan lebih optimal, terutama pada hari pemungutan suara,” jelas Jaka.
Ia juga menegaskan, penugasan pengawas tambahan ini akan segera dilakukan pada awal bulan November 2024.
Rapat koordinasi terkait pendirian TPS di wilayah perbatasan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Rapat ini dikhususkan untuk tiga wilayah yang berbatasan, yakni Kabupaten Rohil, Rohul dan Kota Dumai.
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di wilayah perbatasan, serta mencegah potensi kendala yang mungkin timbul.
Kehadiran aparat keamanan dari kepolisian dan TNI juga dibahas sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan di lokasi TPS.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :