www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Taufiq Arrakhman Ucapkan Selamat ke Agung-Markarius, Siap Berkolaborasi untuk Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Acara di Kecamatan Keritang Inhil Diduga Langgar UU Pilkada
Rabu, 09 Oktober 2024 - 19:48:51 WIB

INHIL - Kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga berpotensi melanggar UU Pilkada 2024 pasal 187. Meski Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Keritang, Beni Yusandra mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak masuk dalam unsur kampanye.

"Acaranya sah-sah saja karena tablig (tausiyah). Acaranya tidak melanggar," tulisnya Beni melalui WhatsApp selulernya kepada Halloriau.com, Selasa (9/10/2024).

Namun pandangan dari sisi lain menyebutkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan masyarakat tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye.

"Yang dimaksud dengan kampanye adalah adanya atribut pasangan calon terpajang di kegiatan," kata Muhammad Dong mantan Ketua Bawaslu Inhil dalam wawancaranya, Rabu (9/10/2024) siang.

Selain itu, katanya terdapat juga foto yang mengeluarkan simbol mengarah ke salah satu Paslon dan kebetulan pada hari itu hadir saat kegiatan.

"Mengangkat tangan dan membuat simbol dari jari juga termasuk bagian dari Kampanye. Kita bisa lihat foto-foto yang disebarkan setelah kegiatan, ketua Tim Pemenangan salah satu Paslon melakukan itu, saat kegiatan dengan mengacung tangan mengarah ke nomor urut Paslon" ujarnya kembali.

Dari beberapa kriteria yang dipaparkan, Muhammad Dong dapat menarik kesimpulan bahwa kegiatan yang ditaja tersebut berpotensi melakukan pelanggaran.

"Tadi sudah kita jelaskan yang dimaksud dengan kampanye seperti apa. Nah sekarang kita lihat Undang Undang Pilkada pasal 187 ayat 1, di situ kita lihat penjelasannya tidak dibenarkan berkampanye di luar jadwal," lanjutnya.

Pemahaman yang dia ketahui, Muhammad Dong tetap mempercayakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan penelusuran jika ada laporan.

"Ini memang ranah Gakumdu untuk menindaklanjuti jika ada laporan masuk," ucap ketua Bawaslu Inhil 2018-2023 ini.

Tambahnya, setiap kegiatan yang dicurigai berpotensi melakukan pelanggaran diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan laporan.

"Selama tiga hari itu batasnya untuk melakukan laporan ke Bawaslu. Jika sudah lewat maka permasalahan ini dianggap kadaluarsa," tambahnya.

Adapun tujuan Muhammad Dong menjelaskan permasalahan ini, katanya bagian dari edukasi pendidikan politik terhadap masyarakat dan memberikan informasi terkait adanya aturan main selama tahapan berjalan.

"Ini merupakan bagian dari edukasi pendidikan politik dan juga pemahaman terkait aturan yang digunakan selama tahap berlangsung. Kita ingin menegakkan demokrasi baik secara sikap maupun dalam berpikir agar tidak kebablasan. Semua sudah ada peraturan yang mengatur dan juga ada aturan main yang dianjurkan," tutupnya.

Penulis: Ayendra
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Taufiq Arrakhman ucapkan selamat ke Agung-Markarius Walikota dan Wawako Pekanbaru terpilih (foto/ist)Taufiq Arrakhman Ucapkan Selamat ke Agung-Markarius, Siap Berkolaborasi untuk Pekanbaru
Bupati Rohul, Sukiman berkonsultasi dengan Kementrian Transmigrasi terkait desa definitif dan Bandara Tuanku Tambusai (foto/ist)Bupati Rohul Konsultasi Bersama Kementerian Transmigrasi Soal Desa Definitif dan Bandara Tuanku Tambusai
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan (foto/int)WNI Korban Penembakan APMM Malaysia yang Meninggal Bertambah, Ini Respon BP3MI Riau
Gubri terpilih Abdul Wahid berharap Riau dapat dukungan investasi (foto/Yuni)Gubri Terpilih Abdul Wahid Harap Menteri Rosan Dorong Investasi ke Riau
Ekspos tiga tersangka oknum mengaku wartawan penghadang mobil ekspedisi di Pelalawan.(foto: risnaldi/halloriau.com)Polisi Masih Buru 1 dari 3 Oknum Ngaku Wartawan Penghadang Mobil Ekspedisi di Pelalawan
  ICDX dukung Bappeti perkuat transaksi multilateral (foto/ist)Bappebti Perkuat Perdagangan Transaksi Multilateral, ICDX Siapkan Langkah Strategis
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/int)Pemko Bersiap Sambut Pelantikan Walikota Pekanbaru Terpilih
Moh Rouf Azizi resmi dilantik sebagai Ketua DPD Pasukan 08 Riau (foto/riki)DPD Pasukan 08 Riau Dilantik, Luncurkan Program Ekonomi Digital
Ekspos tiga tersangka oknum mengaku wartawan penghadang mobil ekspedisi di Pelalawan.(foto: risnaldi/halloriau.com)Polisi Dalami Dugaan Pungli Libatkan Oknum Aparat Terkait 3 Preman Ngaku Wartawan di Pelalawan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia didampingi manajemen PHR dan SKK Migas meninjau ke WK PT PHR di Duri (foto/rilis)Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved