www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Acara di Kecamatan Keritang Inhil Diduga Langgar UU Pilkada
Rabu, 09 Oktober 2024 - 19:48:51 WIB

INHIL - Kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga berpotensi melanggar UU Pilkada 2024 pasal 187. Meski Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Keritang, Beni Yusandra mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak masuk dalam unsur kampanye.

"Acaranya sah-sah saja karena tablig (tausiyah). Acaranya tidak melanggar," tulisnya Beni melalui WhatsApp selulernya kepada Halloriau.com, Selasa (9/10/2024).

Namun pandangan dari sisi lain menyebutkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan masyarakat tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye.

"Yang dimaksud dengan kampanye adalah adanya atribut pasangan calon terpajang di kegiatan," kata Muhammad Dong mantan Ketua Bawaslu Inhil dalam wawancaranya, Rabu (9/10/2024) siang.

Selain itu, katanya terdapat juga foto yang mengeluarkan simbol mengarah ke salah satu Paslon dan kebetulan pada hari itu hadir saat kegiatan.

"Mengangkat tangan dan membuat simbol dari jari juga termasuk bagian dari Kampanye. Kita bisa lihat foto-foto yang disebarkan setelah kegiatan, ketua Tim Pemenangan salah satu Paslon melakukan itu, saat kegiatan dengan mengacung tangan mengarah ke nomor urut Paslon" ujarnya kembali.

Dari beberapa kriteria yang dipaparkan, Muhammad Dong dapat menarik kesimpulan bahwa kegiatan yang ditaja tersebut berpotensi melakukan pelanggaran.

"Tadi sudah kita jelaskan yang dimaksud dengan kampanye seperti apa. Nah sekarang kita lihat Undang Undang Pilkada pasal 187 ayat 1, di situ kita lihat penjelasannya tidak dibenarkan berkampanye di luar jadwal," lanjutnya.

Pemahaman yang dia ketahui, Muhammad Dong tetap mempercayakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan penelusuran jika ada laporan.

"Ini memang ranah Gakumdu untuk menindaklanjuti jika ada laporan masuk," ucap ketua Bawaslu Inhil 2018-2023 ini.

Tambahnya, setiap kegiatan yang dicurigai berpotensi melakukan pelanggaran diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan laporan.

"Selama tiga hari itu batasnya untuk melakukan laporan ke Bawaslu. Jika sudah lewat maka permasalahan ini dianggap kadaluarsa," tambahnya.

Adapun tujuan Muhammad Dong menjelaskan permasalahan ini, katanya bagian dari edukasi pendidikan politik terhadap masyarakat dan memberikan informasi terkait adanya aturan main selama tahapan berjalan.

"Ini merupakan bagian dari edukasi pendidikan politik dan juga pemahaman terkait aturan yang digunakan selama tahap berlangsung. Kita ingin menegakkan demokrasi baik secara sikap maupun dalam berpikir agar tidak kebablasan. Semua sudah ada peraturan yang mengatur dan juga ada aturan main yang dianjurkan," tutupnya.

Penulis: Ayendra
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Honda ICON e: dan CUV e:.(foto: detik.com)Mengaspal Hari ini, Honda ICON e: dan CUV e: Dibanderol Mulai Rp28 Jutaan
Operasi Zebra 2024 dimulai tanggal 14 Oktober.(ilustrasi/int)Operasi Zebra 2024 Digelar 14-27 Oktober, Ini Sasaran Utama Penindakan
Ilustrasi Jembatan Pulau Bengkalis - Pulau Sumatera (Bukit Batu) sepanjang 7 Km (foto/int)Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Tahap Finalisasi Masuk PSN
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (foto/Dini)Pemko Pekanbaru Segera Tata Area PKL Kawasan Kuliner di Jalan Cut Nyak Dien
  Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto. Foto IntIni Daftar Tas Sepatu Branded Disita Polisi dari Staf DPRD Riau Kasus SPPD Fiktif
Pelanggaran kampanye Pilwako Pekanbaru 2024.(ilustrasi/int)2 Pekan Kampanye Pilwako 2024, Bawaslu Pekanbaru Belum Terima Laporan Pelanggaran
Motor injeksi isi BBM.(ilustrasi/int)Ini 5 Dampak Biarkan Motor Injeksi Kehabisan Bensin
Tim Gerak Cepat saat penanggulangan KLB Malaria di Inhil (foto/Yendra)Kasus Malaria di Inhil Terus Bertambah Jadi 82 Kasus
Barang Branded diamankan dari THL Setwan DPRD Riau terkait dugaan SPPD fiktif (foto/Antarariau)Ada Louis Vuitton, Hermes dan Gucci yang Diamankan dari Seorang THL Setwan DPRD Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved