Tiga anggota Reskrim Polsek Rupat Utara terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi mutasi, demosi tiga tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.
Polda Riau membongkar aktivitas PETI di Kuansing. Sebanyak 17 tersangka ditetapkan, 525 rakit dimusnahkan, serta pemodal dan penampung hasil tambang diburu.
Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap Briptu YW terus berjalan. Anggota Sat Samapta itu telah ditempatkan di Patsus setelah diduga melanggar kode etik dan terlibat perkara pidana.
Tim gabungan BNN RI, Polda Kepri, dan Bea Cukai mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga mengangkut lebih dari satu ton methamphetamine di Perairan Bengkalis. Sebanyak 10 WN Myanmar turut diamankan.