www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mahasiswa Unilak Ubah Limbah Sabut Kelapa Jadi Pelindung Tebing Sungai di Inhil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Briptu YW Jalani Patsus, Polres Pelalawan Tegaskan Proses Etik dan Pidana Berjalan
Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:03:17 WIB
Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)
Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Polres Pelalawan menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggotanya, Briptu YW dari Satuan Samapta.

Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani Penahanan Khusus (Patsus) di Rumah Tahanan Propam sembari menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut diambil setelah Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelalawan melakukan penyelidikan serta menggelar perkara atas laporan yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik melalui berbagai media dan media sosial.

Hasil penyelidikan internal dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.

Dalam hasil tersebut, Briptu YW dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta diduga melakukan perbuatan abortus.

Atas temuan itu, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai tindak lanjut, Unit Provost Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal berupa hubungan di luar pernikahan serta dugaan tindakan aborsi.

Hingga Sabtu (16/8/2026), penyidikan kode etik terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provost Polres Pelalawan.

Pemeriksaan terus dilakukan guna melengkapi berkas sebelum proses sidang etik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perkara tersebut juga memasuki ranah pidana umum. Orangtua RF telah melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Pelalawan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.

Dengan demikian, proses penegakan hukum berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni penanganan dugaan tindak pidana oleh Satreskrim serta pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Propam.

Kasi Propam Polres Pelalawan, AKP Lambok Hendriko SH melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas B Siahaan SSos menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.

"Polres Pelalawan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar AKP Thomas.

"Saat ini terlapor Briptu YW telah dilakukan Patsus di Rutan Propam dan masih menjalani penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Inovasi Mahasiswa Unilak manfaatkan sabut kelapa untuk mitigasi abrasi di Inhil (foto/ist)Mahasiswa Unilak Ubah Limbah Sabut Kelapa Jadi Pelindung Tebing Sungai di Inhil
Ilustrasi guru dan siswa berharap untuk kembali belajar di sekolah menguat (foto/int)Hujan Guyur Pekanbaru, Guru dan Siswa Berharap Kembali Sekolah
Ilustrasi hotspot di Riau masih belum sirna (foto/int)12 Hotspot Terdeteksi di Riau, Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah
Ilustrasi Dishub Pekanbaru perketat patroli cegah pencurian PJU (foto/int)Panel PJU Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Pekanbaru Ajak Warga dalam Pengawasan
Kafilah Riau meraih peringkat kedelapan MTQ Nasional XXXI dengan 35 poin (foto/int)Kafilah Riau Berhasil Raih Peringkat 8 di MTQ Nasional XXXI Semarang
  Pedro Acosta menang perdana di MotoGP Austria 2026 (foto/SC IG MotoGP)Acosta Menang Dramatis di MotoGP Austria, Martin Runner-up dan Marquez Terpuruk
Anggota Komisi I DPRD Riau yang juga Ketua Fraksi PKS, Ayat Cahyadi (foto/int)DPRD Riau Sambut Baik Rencana Gaji PPPK Dibayar APBN, Beban APBD Daerah Berkurang
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia (foto/int)Puluhan Pohon Terdampak Pelebaran Jalan, DLHK Pekanbaru Siapkan Penghijauan Kembali
PT Pertamina Patra Niaga Unit Dumai Produksi Sungai Pakning perkuat kontribusi multipihak dalam pencegahan dan penanganan Karhutla (foto/ist)Pertamina Kilang Sungai Pakning Perkuat Sinergi dengan Masyarakat dan Aparat
Delapan pelaku cincang truk tronton menjadi besi kiloan dibekuk Polsek Pangkalan Kerinci (foto/klikmx)Truk Tronton Dibawa Kabur Lalu Dicincang, 8 Pelaku Ditangkap Polisi di Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved