RENGAT - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Luasan areal terbakar diperkirakan mencapai 200 hektare, sementara tim gabungan masih berjibaku memadamkan api di lokasi.
Di tengah upaya pemadaman, polisi mengungkap adanya dugaan pembakaran lahan untuk membuka areal perkebunan kelapa sawit.
Seorang warga berinisial GN alias Gustua, warga Dusun Dua, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, telah diamankan aparat.
Gustua ditangkap pada 9 September 2026 oleh personel Polres Inhu bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan keterangan bahwa pembukaan lahan tersebut dilakukan dengan cara membakar.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bersama MW. Kegiatan tersebut disebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit," ujar Misran, Jumat (18/9/2026).
Keterangan tersebut membuat penanganan kasus tidak berhenti pada satu orang. Polisi kini masih memburu MW yang disebut Gustua terlibat dalam pembakaran lahan.
"Masih dalam pencarian," kata Misran.
Kasus di Batang Cenaku menjadi bagian dari penanganan Karhutla yang masih berlangsung di wilayah Inhu.
Besarnya areal terbakar menjadi persoalan tersendiri karena proses pemadaman masih dilakukan tim gabungan.
Di sisi lain, aparat juga terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembakaran lahan.
Misran menyebut polisi baru saja mengamankan sejumlah terduga pelaku dari dua lokasi berbeda.
"Ada yang baru kita amankan dari dua TKP, informasi selanjutnya nanti disampaikan," pungkasnya.