KUANSING – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, polisi mengungkap delapan laporan polisi, menetapkan 17 tersangka, serta memusnahkan 525 rakit PETI.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat memimpin konferensi pers di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026).
Penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang dilaksanakan pada 1 hingga 14 Agustus 2026.
“Pengungkapan kasus PETI ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Hengki.
Polisi Musnahkan 525 Rakit PETI
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, dalam operasi tersebut polisi menyasar sedikitnya 55 lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas ilegal.
Dari hasil operasi, kepolisian mengungkap delapan laporan polisi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga memusnahkan 525 rakit PETI serta memasang 56 plang larangan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah lokasi.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran di balik aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, pemilik rakit, hingga penampung hasil tambang ilegal.
Dalam salah satu perkara, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp972,8 juta dan emas seberat 395,71 gram sebagai barang bukti.
Polda Riau Buru Pemodal PETI
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tidak hanya menyasar para pekerja yang ditemukan di lokasi pertambangan.
Kepolisian juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan modal, memiliki sarana pertambangan, maupun menerima dan menampung hasil tambang ilegal.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan pekerja tambang ilegal. Temuan itu menjadi perhatian kepolisian karena aktivitas PETI dinilai tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hengki mengajak seluruh elemen masyarakat di Kuansing untuk bersama-sama menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga masyarakat.
“Keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum, dan menciptakan situasi yang aman, tertib serta kondusif,” pungkasnya.(*)