JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus suap terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik kini menelusuri keberadaan selisih 2.000 dolar Singapura dari uang yang sebelumnya diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik pada Jumat (14/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka yakni mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Fahdiansyah, pihak swasta Novianti, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Rama Andre Nugroho, serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Sementara itu, Kepala Cabang PT Clipan Finance Indonesia Pekanbaru Petdri Utama tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura
Kasus tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai selisih uang dalam amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli.
Suhardiman diketahui memberikan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli saat bertemu pada 2 Juni 2026. Namun, uang yang kemudian dikembalikan melalui pihak kementerian berjumlah sekitar 12.000 dolar Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih menelusuri keberadaan selisih 2.000 dolar Singapura tersebut.
"Jadi masih ditelusuri 2 ribu itu ada di pihak mana," ujar Taufik.
Menurut Taufik, penyidik juga menemukan fakta bahwa uang yang digunakan untuk pemberian tersebut diduga dikumpulkan Suhardiman melalui pemerasan terhadap para petani Koperasi Unit Desa (KUD) secara berjenjang.
KPK memastikan proses penelusuran aliran dana akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Ketua DPRD Kuansing Diperiksa Tujuh Jam
Dalam proses penyidikan, Ketua DPRD Kuansing Juprizal juga menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam.
Usai diperiksa, Juprizal enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan. Ia menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.
"Belum. Sama pengacara saja," kata Juprizal singkat.
Saat ditanya mengenai keberadaan selisih 2.000 dolar Singapura, Juprizal mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya belum, enggak, enggak tahu. Enggak tahu saya," ujarnya.
Juprizal juga membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam proses penukaran uang yang dikumpulkan dari para petani ke dalam mata uang asing.
"Tidak, tidak," katanya.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenhut
Selain dugaan pemberian uang kepada Raja Juli, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Penyidik sebelumnya menemukan indikasi adanya pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat Kemenhut pada Mei 2026, atau sekitar satu bulan sebelum Suhardiman bertemu Raja Juli.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengungkap pola dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK juga telah menolak laporan penolakan gratifikasi yang sebelumnya disampaikan Raja Juli. Laporan tersebut ditolak karena pemberian uang yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Saat ditanya mengenai polemik selisih uang dalam amplop tersebut, Raja Juli tidak memberikan penjelasan. Ia justru mengarahkan pembicaraan kepada agenda reforma agraria yang sedang diikutinya.
"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," ujar Raja Juli sebelum meninggalkan lokasi.