www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Padamkan Api
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada Selisih SGD2.000, KPK Dalami Pengembalian Amplop Raja Juli ke Suhardiman
Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:17:56 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni..
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni..

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pihak yang berpotensi dimintai keterangan di antaranya ajudan Raja Juli Antoni hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dapat dilakukan untuk mendalami proses pengembalian amplop yang diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.

Menurut Budi, penyidik juga tengah menelusuri adanya perbedaan jumlah uang antara yang disebut diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dan uang yang kemudian dikembalikan.

"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan informasi yang tengah didalami penyidik, amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli berisi SGD14.000. Sementara uang yang dikembalikan disebut sekitar SGD12.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar SGD2.000 yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.

"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," ujarnya.

KPK juga akan mendalami apakah proses pengembalian tersebut difasilitasi atau diketahui pihak lain, termasuk pihak yang membantu proses maupun mekanisme pengembalian uang tersebut.

Berawal dari OTT KPK

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

Selain perkara dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul dalam perkara tersebut setelah Suhardiman disebut memberikan sebuah amplop saat melakukan audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan berakhir. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah kepala daerah tersebut meninggalkan ruangan.

Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan tersebut karena pemberian yang dilaporkan tengah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Sumber: Mediaindonesia


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ist.Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Padamkan Api
Surat edaran Disdik Pekanbaru yang kembali memperpanjang pelaksanaan PJJ bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat (foto/ist)Besok Siswa PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah hingga Selasa
Pedro Acosta menang perdana di MotoGP Austria 2026 (foto/SC IG MotoGP)Acosta Menang Dramatis di MotoGP Austria, Martin Runner-up dan Marquez Terpuruk
Anggota Komisi I DPRD Riau yang juga Ketua Fraksi PKS, Ayat Cahyadi (foto/int)DPRD Riau Sambut Baik Rencana Gaji PPPK Dibayar APBN, Beban APBD Daerah Berkurang
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia (foto/int)Puluhan Pohon Terdampak Pelebaran Jalan, DLHK Pekanbaru Siapkan Penghijauan Kembali
  Disdikbud Rohil menggelar seminar penguatan SDM dan kelembagaan penggiat budaya (foto/afrizal)Disdikbud Rohil Gelar Seminar Penguatan SDM dan Kelembagaan Penggiat Budaya
Inovasi Mahasiswa Unilak manfaatkan sabut kelapa untuk mitigasi abrasi di Inhil (foto/ist)Mahasiswa Unilak Ubah Limbah Sabut Kelapa Jadi Pelindung Tebing Sungai di Inhil
Ilustrasi guru dan siswa berharap untuk kembali belajar di sekolah menguat (foto/int)Hujan Guyur Pekanbaru, Guru dan Siswa Berharap Belajar Kembali Tatap Muka
Ilustrasi hotspot di Riau masih belum sirna (foto/int)12 Hotspot Terdeteksi di Riau, Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah
Ilustrasi Dishub Pekanbaru perketat patroli cegah pencurian PJU (foto/int)Panel PJU Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Pekanbaru Ajak Warga dalam Pengawasan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved