PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Riau.
Salah satu fokus penyidik saat ini adalah menelusuri keberadaan selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura yang belum diketahui keberadaannya.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (14/8/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beserta proses pengembaliannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata Budi Prasetyo, Sabtu (15/8/2026).
Dalam agenda pemeriksaan itu, penyidik memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing Fahdiansyah, pihak swasta Novianti, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho, serta Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Clipan Finance Indonesia Pekanbaru, Petdri Utama, tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK juga masih menelusuri keberadaan SGD 2.000 yang diduga merupakan bagian dari uang suap.
Berdasarkan temuan penyidik, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby disebut menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Menhu Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Namun, uang yang kemudian diserahkan kembali kepada KPK hanya berjumlah 12.000 dolar Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, penyidik masih terus mencari keberadaan selisih dana tersebut.
"Jadi masih ditelusuri 2 ribu itu ada di pihak mana," ujar Achmad Taufik Husein.
Menurut Taufik, penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa dana yang digunakan untuk pemberian tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap ratusan petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Penyidik menduga pengumpulan dana dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, penyidik mengindikasikan bahwa aliran dana tidak hanya mengarah kepada pucuk pimpinan kementerian.
Sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan juga diduga menerima aliran dana senilai 12.500 dolar Singapura pada Mei 2026 atau sekitar satu bulan sebelum penyerahan amplop kepada Menhut.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam. Seusai diperiksa, ia memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan.
"Belum. Sama pengacara saja," katanya.
Saat ditanya mengenai keberadaan sisa uang SGD 2.000, Juprizal mengaku tidak mengetahui.
"Saya belum, enggak, enggak tahu (sisa uang SGD 2.000). Enggak tahu saya," ujarnya.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya berperan menukarkan uang yang dikumpulkan menjadi mata uang asing.
"Tidak, tidak," ucapnya.
Di sisi lain, KPK memutuskan tidak memproses laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menhut Raja Juli Antoni.
Keputusan tersebut diambil karena saat laporan disampaikan, KPK telah lebih dahulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sehingga perkara telah masuk ke tahap penegakan hukum.
Sementara itu, Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan mengenai polemik selisih uang yang masih dicari penyidik.
Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu, ia mengalihkan pembahasan kepada agenda rapat yang sedang dihadirinya.
"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," ujar Raja Juli sebelum meninggalkan lokasi.