PELALAWAN - Puluhan pekerja PT Merdeka Baja Mas (MBM) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan pada Selasa (18/8/2026) untuk mengadukan belum dibayarkannya upah normatif yang mereka klaim telah tertunggak selama lebih dari dua bulan.
Aksi pengaduan tersebut dilakukan setelah para pekerja tidak kunjung memperoleh kepastian pembayaran atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam proyek maintenance di Pangkalan Kerinci.
Dalam pertemuan dengan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Pelalawan, Zulkifli, para pekerja menyerahkan sejumlah bukti terkait keterlambatan pembayaran upah sejak Juni 2026.
Mereka juga menjelaskan dampak yang dialami akibat belum menerima hak atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
"Kami sudah dua bulan lebih tidak digaji. Kami datang mengadukan ini agar ada kepastian," ujar seorang perwakilan pekerja.
Selain menuntut pembayaran upah, para pekerja juga menyoroti pernyataan yang sebelumnya disampaikan pemilik PT MBM, Zulvan Effendy.
Menurut keterangan para pekerja, Zulvan disebut pernah menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran upah dengan alasan perusahaan hanya "dipinjam nama".
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja.
Usai menerima laporan, Kabid HI Disnaker Pelalawan, Zulkifli menjelaskan, penanganan perselisihan mengenai pembayaran upah normatif yang melibatkan perusahaan dan subkontraktor merupakan kewenangan Disnakertrans Riau.
Karena itu, para pekerja diarahkan untuk melanjutkan proses pengaduan ke tingkat provinsi agar mekanisme penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pekerja berharap Disnaker Riau segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pemilik PT MBM serta Tarmizi, guna menjalani proses mediasi.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur dialog masih menjadi harapan utama agar hak atas upah yang diklaim belum dibayarkan dapat segera dipenuhi.
Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pekerja menyatakan siap menempuh langkah hukum.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada instansi maupun aparat berwenang, mereka juga mempertimbangkan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menggelar aksi unjuk rasa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MBM terkait kembali disampaikannya keluhan para pekerja tersebut.