www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Karhutla Riau Belum Aman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhil dan Inhu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jejak Api di Sekitar Pondok Bawa Polisi ke GDS, 1,5 Hektare Lahan Pelalawan Terbakar
Senin, 14 September 2026 - 20:39:49 WIB
GDS, tersangka karhutla di Pelalawan saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu.(foto: andi/halloriau.com)
GDS, tersangka karhutla di Pelalawan saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Dugaan pembakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial GDS (24).

Polisi menemukan sejumlah jejak pembakaran di sekitar pondok yang ditempati tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

GDS diamankan tim gabungan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas kebakaran lahan di kawasan KM 71 Pasiran RT 012/RW 002 Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Kasus itu mulai terdeteksi pada Jumat (4/9/2026) malam. Saat itu, personel Polsek Langgam memantau titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak PT NWR untuk mendatangi lokasi yang terindikasi terbakar.

Sekitar pukul 22.05 WIB, api memang sudah tidak terlihat. Namun, kondisi tanah masih mengeluarkan asap sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengecekan di lapangan dan keterangan penjaga kebun, lahan tersebut diketahui milik GDS.

Penyelidikan tidak berhenti setelah api padam. Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali melakukan pendinginan sekaligus pemeriksaan lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar. Area tersebut terdiri atas lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit, semak belukar, serta bekas tebangan.

Yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan sebuah pondok di sekitar lokasi. Pondok tersebut diketahui ditempati GDS.

Di sekitar pondok, polisi menemukan bekas tumpukan imasan yang telah dibakar serta bekas tungku masak.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian bukti yang digunakan penyidik dalam mengembangkan kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.

Setelah status hukum GDS ditetapkan, polisi melakukan pemantauan terhadap keberadaannya.

Kanit Tipidter Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal bersama Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA Ari Sumirat mendapat informasi bahwa GDS berada di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 19.30 WIB, GDS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP T Siahaan mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan," kata T Siahaan.

Ia menegaskan masyarakat harus menghindari pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak lebih luas dan berhadapan dengan ketentuan pidana.

"Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana," ujarnya.

Dalam perkara ini, GDS disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Heli water boombing.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Karhutla Riau Belum Aman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhil dan Inhu
Kabut asap ganggu aktivitas belajar di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kabut Asap Ganggu Sekolah di Pekanbaru, DPRD Dorong Opsi PJJ hingga Libur
GDS, tersangka karhutla di Pelalawan saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu.(foto: andi/halloriau.com)Jejak Api di Sekitar Pondok Bawa Polisi ke GDS, 1,5 Hektare Lahan Pelalawan Terbakar
Ketua PWI Riau, H Raja Isyam Azwar.(istimewa)Berita Akurat Kalah Cepat dari Konten Viral, PWI Riau Siapkan Forum Khusus
Calon Penghulu Labuhan Tangga Besar, Meswanto SPd.(foto: afrizal/halloriau.com)Dapat Nomor Urut 3, Meswanto Targetkan Perubahan dan Penguatan Ekonomi Desa Labuhan Tangga Besar
  Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Puskesmas Umban Sari.(foto: mimi/halloriau.com)DPRD Pekanbaru Sorot Nasib Puskesmas Umban Sari Didenda Rp60 Juta, PLN Abaikan Pelayanan Masyarakat?
Pelantikan Ketua TP PKK Bangko.(foto: afirzal/halloriau.com)Bukan Sekadar Pelantikan, Bupati Rohil Tantang TP PKK dan Bunda PAUD Bangko Beri Dampak Nyata
Rapor merah BUMD di Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Rapor Merah BUMD Riau: Kinerja SPR dan PIR Menurun
Senior Vice President of ZTE Zhang Wanchun, CTO of TM Forum George Glass, CTO of XLSMART Shurish Subbramaniam, James Zhang Senior Vice President of ZTE.(foto: istimewa)XLSMART Uji AI di Jaringan Aktif, Target Autonomous Network Level 4 Makin Nyata
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Siak, Heriyanto.BUMD Siak Dievaluasi, BSP Tampil sebagai Mesin Baru Pendongkrak PAD
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved