www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Giliran Warga Dusun Intiraya Bagan Nibung Jadi Sasaran Cooling System Pilkada Damai Polsek Simpang Kanan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ranperda KTR Disahkan, Waspada Ribuan Tenaga Kerja Bisa Kehilangan Pekerjaan
Selasa, 03 September 2024 - 17:03:59 WIB

PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan untuk dibahas melalui sidang paripurna oleh DPRD Kota Pekanbaru menuai polemik karena menimbulkan efek domino negatif bagi masyarakat pelaku usaha di Pekanbaru.

Catatan dari Forum Backstager Indonesia-Riau, ada 62 anggota event organizer yang akan merasakan dampak langsung dari pengesahan Ranperda KTR, yang melarang total promosi, iklan dan sponsorship di seluruh ruas jalan.

“Rata-rata sebuah event, EO itu membutuhkan kru mulai dari penata panggung hingga di belakang layar, sebanyak 100 orang. Sebuah event atau acara biasanya melibatkan sub-sistem pekerjaan yang komplek. Saat ini, kami mendata ada 62 anggota di Pekanbaru. Berarti ada ribuan tenaga kerja yang terlibat di sektor ekonomi kreatif bisa kehilangan pekerjaan jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship diberlakukan dalam Perda KTR yang disahkan,” ujar Ardy Satya, Ketua Umum Forum Backstager Indonesia Riau.
 
Ardy menegaskan bahwa ia bersama para pelaku usaha sektor ekonomi kreatif tidak pernah menolak lahirnya Ranperda KTR. Pihaknya pun sepakat bahwa ada kawasan-kawasan yang memang wajib bebas asap rokok, seperti di sekolah dan rumah sakit.

Namun, yang menjadi kekhawatiran pihaknya adalah pasal-pasal di dalam Ranperda KTR tersebut, yang melarang total aktivitas atau event serta reklame yang disponsori oleh produk tembakau.

Di dalam salah satu pasal pada naskah Ranperda KTR tersebut, disebutkan bahwa Setiap orang/badan dilarang untuk mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana disebutkan pada pasar; pusat perbelanjaan; tempat wisata atau rekreasi; hotel; restoran; tempat hiburan; halte; terminal angkutan umum;  salon; pos pelayanan terpadu; lapangan olahraga; stadion;kolam renang;tempat senam; dan pusat kebugaran.

“Kami bukan anti terhadap peraturan. Tapi harus disadari bahwa peraturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada orang-orang yang menjadi tulang punggung keluarganya, yang bergantung pada sektor kreatif ini. Apalagi di tengah kondisi pelambatan ekonomi seperti saat ini, jangan sampai peraturan yang ada menjadi beban masyarakat," pungkas Ardy.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa berdampak negatif pada sektor ekonomi, terutama periklanan, ritel, dan kuliner.

Menurutnya Ranperda KTR ini berpotensi mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang baru mulai bangkit.  

"Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru,”ujarnya.

Kekhawatiran utama Apindo terletak pada pasal-pasal yang mendorong pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship terkait produk rokok.

Wijatmoko menegaskan bahwa Apindo tegas menolak ketentuan tersebut, karena dinilai tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung kota.
"Kami minta ranperda KTR ini ditunda pengesahannya guna mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya dari sektor ekonomi yang terdampak," tambahnya. (rls)



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan di Dusun Intiraya.(foto: afrizal/halloriau.com)Giliran Warga Dusun Intiraya Bagan Nibung Jadi Sasaran Cooling System Pilkada Damai Polsek Simpang Kanan
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.(foto: sri/halloriau.com)Saling Klaim Kebijakan Perbaikan Jalan Kota Pekanbaru, Ini Kata Sekdaprov Riau
Jajaran Direksi Telkomsel saat Asian Technology Excellence Awards 2024.(foto: istimewa)Telkomsel Raih 2 Penghargaan Asian Technology Excellence Awards 2024: Inovasi Teknologi untuk Masa Depan
Karhutla.(ilustrasi/int)230 Hotspot Membara di Sumatera Pagi ini, Riau Nihil Titik Panas
PT Arita Prima Indonesia Tbk.Intip Profil Kontribusi PT Arita Prima Indonesia Tbk pada Ekonomi dan Perkembangan di Industri Valve
  Pemain PSPS Pekanbaru.(foto: int)PSPS Pekanbaru Bidik Poin di Markas PSKC Cimahi
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dan tersangka K saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau.(foto: tribunpekanbaru.com)Gagal Duduk di DPRD Rohil, Mantan Caleg Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Disita
Ilustrasi harga emas turun hari ini setelah mencetak harga tertinggi (foto/int)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Turun Lagi Rp10 Ribu, Ini Rinciannya
Cuaca di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari Ini: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Bengkalis dan Siak
Polytron Fox 500.Motor Listrik Terbaru Polytron Resmi Meluncur, Harga Rp40 Jutaan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved