Belum Dipastikan Masuk Perda, Pengguna Vape 'Bebas Ngepul' di Area KTR Pekanbaru?
Minggu, 01 September 2024 - 22:19:06 WIB
PEKANBARU - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemko Pekanbaru masih menunggu pengesahan dari DPRD Pekanbaru. Sejauh ini, aturan tersebut masih difokuskan pada rokok tembakau.
Lalu bagaimana dengan rokok elektrik atau vape yang saat ini tengah populer di masyarakat Kota Pekanbaru, apakah masuk dalam aturan KTR?
Menjawab pertanyaan tentang rokok elektrik itu, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi menyatakan, pengaturan terkait produk tersebut masih belum di monitor secara detail.
"Kami belum memantau apakah rokok elektrik akan masuk ke dalam Perda ini, namun kemungkinan besar pengaturan terhadap rokok elektrik juga akan dilakukan," ujarnya, Minggu (1/9/2024).
Diketahui, Ranperda KTR ini mendapat penolakan dari kalangan pelaku UMKM yang khawatir penghasilannya merosot akibat dampak penerapan KTR.
Namun Indra Pomi menjelaskan, Perda ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi.
"Sebenarnya tidak seperti yang dibayangkan. Kami masih mempertimbangkan kehidupan perekonomian masyarakat di sini. Perda KTR ini hanya mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk merokok dan lokasi penjualan rokok, bukan untuk mematikan usaha-usaha UMKM," jelasnya.
Ia menuturkan, Perda KTR ini penting untuk diterapkan agar Pekanbaru bisa meraih predikat kota sehat.
"Sebagian besar daerah di Indonesia sudah menerapkan Perda KTR. Ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan predikat kota sehat," tuturnya.
"Oleh sebab itu, kita menata pemasangan iklan dan atribut-atribut rokok, serta menetapkan zona-zona tertentu di mana merokok tidak diperbolehkan, seperti di rumah sakit dan zona pendidikan," sambungnya.
Namun, untuk merokok di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, zona pendidikan dan fasilitas umum lainnya, akan disediakan ruang khusus merokok.
"Jadi, jangan sampai masyarakat merokok di ruangan pasien atau di area anak-anak. Ruang khusus merokok akan disiapkan agar tetap ada ruang bagi perokok tanpa mengganggu kesehatan publik," pungkasnya.
Penulis: Dini
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :