www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Selesai Diaspal, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Sudah Kembali 2 Arah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dari Kursi Roda, Pelaku Bakar Istri di Dumai Menangis Saksikan Reka Ulang
Rabu, 07 Juli 2021 - 18:06:03 WIB

DUMAI - Polres Dumai menggelar reka adegan pembunuhan sadis oleh RS (22) terhadap istrinya Risma yang dibunuh dengan cara dibakar di Jalan Hasanuddin, Dumai. Reka ulang dilaksanakan di Mapolres Dumai, Rabu (7/7/2021).

Peristiwa sadis suami membakar istri terjadi pada Selasa (8/12/2020), kasusnya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai setelah RS menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, kurang lebih tujuh bulan akibat luka bakar.

Karena belum sepenuhnya sehat, RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda. Saat reka ulang, RS terlihat menangis ‎menyaksikan setiap adegan-adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan. Pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotof untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur di dalam warung.

Setelah melempar botol yang berisi bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di dalam kios.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Tapi setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

‎Setelah kegiatan reka ulang, Kasat Reskrim AKP Pajri mengungkapkan bahwa kegiatan reka adegan ini untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku sebelum diserahkan kepada kejaksaan, atau tahap II.

"Ada 11 adegan di reka ulang atau rekonstruksi ini yang kita lakukukan ‎agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kita serahkan sepenuhnya berkas kepada Kejaksaan," kata Kasat Reskrim.

"Kita sangka kan dengan Pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara," sambungnya.

Sementara, ‎Jaksa Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan ‎bahwa pihaknya telah menyaksikan proses rekonstruksi atau reka ulang sebanyak 11 adegan.

Pihaknya menunggu berkas-berkas dan barang bukti yang nantinya akan dilanjutkan ke persidangan. Namun dari reka adegan tersebut ada beberapa keterangan yang harus ditambah dan dikoreksi sebelum tahap II.

‎Masih di tempat yang sama, pelaku RS mengakui bahwa seluruh adegan reka ulang yang dilaksanakan tersebut sama dengan perbuatan yang ia lakukan kepada istrinya.

"Sama, Bang, saya menyesal, saya tak tahu apa yang merasuki saya sehingga saya melakukan perbuatan keji itu," pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Rico




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai KM 106-107 kembali normal dua arah (foto/tribunpku)Selesai Diaspal, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Sudah Kembali 2 Arah
Polisi berlakukan sistem buka-tutup di Jalintim Pelalawan (foto/MCR)Banjir Jalintim Pelalawan, Polisi Terapkan Sistem Buka-Tutup
Ilustrasi pelantikan kepala desa15 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Akan Kembali Dikukuhkan, Perpanjangan Masa Jabatan Sesuai Keputusan MK
PSPS Pekanbaru siap tampil habis-habisan lawan PSIM Yogyakarta di Stadion Kaharuddin Nasution (foto/IG Pspsriau)Penentu Menuju Liga 1, PSPS Pekanbaru Siap Hadapi PSIM Yogyakarta Besok
Ilustrasi Kota Pekanbaru masih aman dari kasus PMK (foto/int)Kasus PMK Merebak di Riau, Pekanbaru Tetap Aman Berkat Vaksinasi
  KPU Siak ungkap dua TPS siluman dalam dalil gugatan Alfedri-Husni di MK (foto/Antarariau)KPU Siak Ungkap Fakta TPS Siluman dalam Dalil Gugatan Alfedri-Husni di MK
Vaksin PMK yang sudah didistribusikan di Riau sebanyak 4 ribu lebih dosis (foto/int)4.100 Dosis Vaksin PMK di Riau Mulai Didistribusikan
Pemilik angkutan di Pekanbaru perlu uji KIR enam bulan sekali (foto/MCR)Uji KIR Gratis di Pekanbaru, Kuota 150 Kendaraan per Hari
24 sekolah di Pelalawan lumpuh akibat terendam air luapan Sungai Kampar (foto/int)Banjir Akibat Luapan Sungai Kampar, 24 Sekolah di Pelalawan Terpaksa Diliburkan
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Reza (foto/Mimi)Rawan Jambret dan Begal, Faisal Reza Minta Dishub Pekanbaru Perhatikan Kondisi PJU
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved