Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru membuka lowongan untuk posisi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pendaftaran dimulai pada hari ini, Sabtu (18/5/2024) dan berakhir pada Selasa (21/5/2024).
Taufik menjelaskan bahwa tiap kelurahan di Kota Pekanbaru akan ditempatkan satu orang PKD. Berhubung Kota Pekanbaru memiliki 83 kelurahan, artinya ada 83 PKD yang dibutuhkan.
"Total 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru. Setiap kelurahan hanya 1 orang yang bertugas sebagai PKD untuk Pilkada serentak 2024 ini," kata dia.
Bawaslu Pekanbaru, lanjut Taufik, memiliki beberapa persyaratan yang harus dilengkapi peserta yang ingin mendaftar.
Berkas pendaftaran tersebut bisa diantar ke Kantor Bawaslu Pekanbaru, Jalan Puyuh, Sukajadi, pada jam kerja yaitu pukul 08.00-17.00 WIB.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran PKD, persyaratan dan berkas lampiran bisa diunggah di laman resmi Bawaslu Kota Pekanbaru https://bawaslu.pekanbaru.go.id.
Berikut persyaratan PKD Bawaslu Pekanbaru:
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
6) Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
7) Berdomisili di Kecamatan setempat yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP-el
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon
10) Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
12) Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14) Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :