www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:07:37 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru membuka lowongan untuk posisi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pendaftaran dimulai pada hari ini, Sabtu (18/5/2024) dan berakhir pada Selasa (21/5/2024).

Taufik menjelaskan bahwa tiap kelurahan di Kota Pekanbaru akan ditempatkan satu orang PKD. Berhubung Kota Pekanbaru memiliki 83 kelurahan, artinya ada 83 PKD yang dibutuhkan.

"Total 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru. Setiap kelurahan hanya 1 orang yang bertugas sebagai PKD untuk Pilkada serentak 2024 ini," kata dia.

Bawaslu Pekanbaru, lanjut Taufik, memiliki beberapa persyaratan yang harus dilengkapi peserta yang ingin mendaftar.

Berkas pendaftaran tersebut bisa diantar ke Kantor Bawaslu Pekanbaru, Jalan Puyuh, Sukajadi, pada jam kerja yaitu pukul 08.00-17.00 WIB.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran PKD, persyaratan dan berkas lampiran bisa diunggah di laman resmi Bawaslu Kota Pekanbaru https://bawaslu.pekanbaru.go.id.

Berikut persyaratan PKD Bawaslu Pekanbaru:

1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
6) Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
7) Berdomisili di Kecamatan setempat yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP-el
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon
10) Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
12) Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14) Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved