Sengketa Pilwalko Pekanbaru Berlanjut di MK: Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Fasilitas Negara Jadi Sorotan
JAKARTA – Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalko) Pekanbaru 2024 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di MK pada Rabu (8/1/2025).
Pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menggugat hasil Pilwalko dengan mendalilkan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau dan penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memenangkan kontestasi
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, pemohon menduga selisih suara yang signifikan antara mereka (72.475 suara) dan pasangan pemenang (164.041 suara) disebabkan oleh penyalahgunaan APBD untuk kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 5.
Mereka menyoroti penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pariwisata yang diduga tidak sesuai aturan dan digunakan untuk mendukung paslon nomor urut 5.
Selain itu, Pemohon juga menuding paslon nomor urut 5 menggunakan Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Pekanbaru untuk kampanye dan memberikan souvenir.
"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad, Kuasa Hukum Pemohon, di Ruang Sidang MK.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pekanbaru tentang penetapan hasil Pilwalkot dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 5.
KPU Kota Pekanbaru sebagai Termohon membantah seluruh tuduhan, menyatakan kotak suara masih tersegel dan kekurangan surat suara sudah tercatat dalam berita acara. "Kami punya bukti bahwa kota suara itu masih tersegel, Yang Mulia," tegas M. Mukhlasir RSK, Kuasa Hukum Termohon.
Paslon nomor urut 5 sebagai Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, juga membantah penyalahgunaan APBD, menekankan bahwa mereka bukan petahana yang dilarang menggunakan kewenangan.
Denny juga menampik tudingan penggunaan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), menyebut ketua BKMT adalah istri dari calon nomor urut 1. "Jadi tidak mungkin kami yang kemudian menggunakan itu, karena ketuanya istri dari Pemohon," kata Denny.
Bawaslu Kota Pekanbaru membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan APBD, namun menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Terkait penggunaan Lapangan SMEA, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada tim paslon nomor urut 5 dan kampanye tersebut akhirnya dibatalkan.
"Bawaslu Kota Pekanbaru memberikan saran dan pertimbangan terkait pemakaian tempat pelaksanaan kampanye tersebut," ujar Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :