Surati DPR, Denny Indrayana Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan, Ini Alasannya
Rabu, 07 Juni 2023 - 12:46:35 WIB
JAKARTA - Denny Indrayana kembali menarik perhatian publik. Denny menyurati pimpinan DPR RI, berisi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di-impeachmet atau dipecat.
Surat terbuka Denny Indrayana itu diunggah di akun Twitternya resminya pada Rabu (7/6/2023) pagi. Denny meminta kepada pimpinan DPR RI memulai proses impeachment terhadap Jokowi.
Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Sebagai bukti awal saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," tulis Denny Indrayana dalam cuitannya dikutip suara.com.
Denny mengungkap bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks Wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies bakal dijegal. Caranya dengan kasus korupsi, sehingga gagal maju di Pilpres 2024.
Maka itu, Denny meminta pimpinan DPR investigasi lewat hak angket yang dijamin UUD 45. Hak angket harus dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang memakai KPK, Kejagung dan Polri untuk 'menjegal' Anies di Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Denny menulis dugaan pelanggaran yang kedua oleh Jokowi. Dengan pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.
Denny menduga, upaya 'boikot' terhadap Demokrat yang diketuai putra SBY itu bakal berujung pada penjegalan Anies Baswedan sebagai Capres 2024.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," sebut Denny dalam surat terbuka.
"Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," sambungnya.
Dugaan pelanggaran ketiga Jokowi adalah memakai kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan partai politik dalam menentukan arah koalisi dari pasangan Capres-Cawapres.
Denny beranggapan, indikasi pelanggaran itu telah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :