PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengakui bahwa struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun 2025 masih didominasi oleh belanja pegawai. Dari total anggaran sebesar Rp9,28 triliun, sebanyak Rp2,81 triliun atau sekitar 26,3 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.
"Ya, ini akan menjadi bagian yang akan kita evaluasi dan koreksi ke depan. Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga harus kita bicarakan lagi," ujar Gubernur Abdul Wahid dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025).
Meskipun alokasi belanja pegawai tersebut masih berada di bawah ambang batas mandatory spending sebesar 30 persen, nilainya tetap dinilai tinggi. Terlebih, lebih dari Rp1 triliun di antaranya digunakan untuk pembayaran TPP—tunjangan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di luar gaji pokok.
Belanja Barang dan Jasa Tertinggi, Belanja Modal Menurun
Jika dibandingkan dengan pos belanja lainnya, belanja barang dan jasa justru menjadi komponen terbesar dalam struktur APBD 2025, yakni sebesar Rp3,29 triliun atau 29,5 persen dari total anggaran. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun sejak 2021.
Sementara itu, alokasi belanja modal—yang seharusnya menopang pembangunan infrastruktur dasar—justru menurun drastis. Pada tahun 2025, belanja modal hanya mencapai Rp1,22 triliun atau 16,2 persen dari APBD, jauh dari ketentuan mandatory spending sebesar 40 persen untuk sektor ini.
Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp2,21 triliun. Sebelumnya, belanja modal sempat naik menjadi Rp2,08 triliun di 2023 setelah mencapai Rp1,50 triliun pada 2022 dan Rp1,01 triliun di 2021.
Alokasi Anggaran Lainnya
Selain belanja pegawai, belanja lainnya juga cukup besar, yaitu sebesar Rp1,51 triliun atau 21,1 persen dari total APBD. Alokasi lainnya meliputi:
Belanja hibah: Rp363,8 miliar (6,3 persen)
Bantuan sosial: Rp19,57 miliar (0,4 persen)
Belanja tidak terduga: Rp50 miliar (0,2 persen)
Apa Itu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan insentif finansial yang diberikan kepada ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan.
Tujuan TPP:
Meningkatkan produktivitas dan profesionalisme ASN
Mendorong pelayanan publik yang lebih efisien dan berkualitas
Mengapresiasi kinerja dan tanggung jawab jabatan
Faktor Penentu Besaran TPP:
Kelas jabatan: Semakin tinggi jabatan, semakin besar TPP
Kinerja pegawai: Berdasarkan prestasi, kedisiplinan, dan kehadiran
Beban kerja: Tanggung jawab yang lebih besar, TPP lebih tinggi
Kondisi kerja: Lokasi terpencil atau risiko tinggi mendapat tambahan
Keahlian khusus: Kompetensi langka memperoleh nilai lebih