www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Usai Absen Tiga Balapan, Fermin Aldeguer Unggah Sinyal Comeback di MotoGP Aragon 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


ART Beberkan KPK Geledah dan Sita Emas hingga Tas Mewah dari Rumah Abdul Wahid
Kamis, 21 Mei 2026 - 19:38:00 WIB
Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta yang sempat digeledah KPK.(foto: int)
Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta yang sempat digeledah KPK.(foto: int)

PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025 lalu.

Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh saksi Ida Wahyuni, asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, Ida mengaku menyaksikan langsung kedatangan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

“Penyidik memeriksa beberapa ruangan, termasuk kamar pribadi di lantai tiga,” ungkap Ida dalam persidangan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

Barang-barang itu meliputi dokumen transfer, emas batangan, perhiasan, berlian, hingga mata uang asing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mendalami satu per satu barang yang ditemukan di lokasi.

Ida mengungkapkan, mata uang asing yang diamankan terdiri dari dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, hingga dolar Turki.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah tas mewah yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.

Tas-tas tersebut berasal dari berbagai merek premium seperti Louis Vuitton, Chanel, Dior, Prada, Balenciaga, hingga Loewe.

Dalam persidangan turut diungkap adanya bukti setor uang sebesar Rp450 juta kepada seseorang bernama Rafii, serta kuitansi pembayaran tahap pertama rumah senilai Rp1 miliar.

Namun saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa, Ida mengaku tidak mengetahui asal-usul barang-barang tersebut.

Ia hanya mengetahui keberadaan sejumlah tas dan kendaraan yang diperlihatkan dalam persidangan.

“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujar Ida di depan majelis hakim.

Selain Ida Wahyuni, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid, serta Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di kediaman gubernur.

Sidang digelar di ruang Mudjono SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Modus dugaan pemerasan disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas terkait.

Jaksa mengungkap, Abdul Wahid diduga meminta para pejabat menunjukkan loyalitas kepada pimpinan melalui pernyataan “matahari hanya satu” dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Setelah pergeseran APBD 2025 disahkan, para kepala UPT diduga diminta menyetor “fee” proyek.

Nilai setoran awalnya disebut sebesar 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Menurut dakwaan JPU, para pejabat memenuhi permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Dana yang terkumpul disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta tahap ketiga, sehingga total mencapai Rp3,55 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

Atas perkara itu, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Fermin Aldeguer.(foto: int)Usai Absen Tiga Balapan, Fermin Aldeguer Unggah Sinyal Comeback di MotoGP Aragon 2026
26 ton garam disemai untuk basahi lahan Riau.(ilustrasi/int)Enam Helikopter Siaga, OMC Riau Terus Digeber Tekan Karhutla
RSD Madani Pekanbaru digeledah polisi terkait dugaan korupsi.(foto: int)7 Jam Geledah RSD Madani Pekanbaru, Polda Riau Sita 323 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Menu MBG sup ayam di Kampar diduga racuni ratusan siswa dan guru.(ilustrasi/int)Diskes Kampar Telusuri Menu Sup Ayam MBG yang Diduga Racuni 151 Siswa dan Guru di Tapung Hulu
Dua orang jadi tersangka kasus karhutla di Bengkalis.(illustrasi/int)Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai Bengkalis, 2 Orang Jadi Tersangka
  Pabrik BAIC.(foto: int)BAIC T1 Segera Dirakit di Indonesia, Produsen Minta Relaksasi Aturan TKDN
Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: int)PSPS Pekanbaru Bakal Hadapi Persela di Surajaya? Ini Kabar Terbarunya
Pemadaman karhutla.(ilustrasi/int)Karhutla Belum Usai, Titik Api Baru Bakar Lahan Warga di Penyaguhan Inhu
RITEX 2026 buka peluang bisnis pariwisata Riau ke pasar nasional dan internasional (foto/riki)RITEX 2026 Buka Peluang Bisnis Pariwisata Riau ke Pasar Internasional
Kabut asap selimuti Kota Pekanbaru.(ilustrasi/int)Kualitas Udara Memburuk, PDPI Riau Ingatkan Warga Pekanbaru soal Bahaya Paparan Asap
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved