PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025 lalu.
Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh saksi Ida Wahyuni, asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Ida mengaku menyaksikan langsung kedatangan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
“Penyidik memeriksa beberapa ruangan, termasuk kamar pribadi di lantai tiga,” ungkap Ida dalam persidangan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Barang-barang itu meliputi dokumen transfer, emas batangan, perhiasan, berlian, hingga mata uang asing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mendalami satu per satu barang yang ditemukan di lokasi.
Ida mengungkapkan, mata uang asing yang diamankan terdiri dari dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, hingga dolar Turki.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah tas mewah yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.
Tas-tas tersebut berasal dari berbagai merek premium seperti Louis Vuitton, Chanel, Dior, Prada, Balenciaga, hingga Loewe.
Dalam persidangan turut diungkap adanya bukti setor uang sebesar Rp450 juta kepada seseorang bernama Rafii, serta kuitansi pembayaran tahap pertama rumah senilai Rp1 miliar.
Namun saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa, Ida mengaku tidak mengetahui asal-usul barang-barang tersebut.
Ia hanya mengetahui keberadaan sejumlah tas dan kendaraan yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujar Ida di depan majelis hakim.
Selain Ida Wahyuni, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid, serta Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di kediaman gubernur.
Sidang digelar di ruang Mudjono SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Modus dugaan pemerasan disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas terkait.
Jaksa mengungkap, Abdul Wahid diduga meminta para pejabat menunjukkan loyalitas kepada pimpinan melalui pernyataan “matahari hanya satu” dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
Setelah pergeseran APBD 2025 disahkan, para kepala UPT diduga diminta menyetor “fee” proyek.
Nilai setoran awalnya disebut sebesar 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Menurut dakwaan JPU, para pejabat memenuhi permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Dana yang terkumpul disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta tahap ketiga, sehingga total mencapai Rp3,55 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.
Atas perkara itu, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.