Sambil Gendong Bayi, Erikson Berterima Kasih ke Pj Gubri Telah Serahkan SK PPPK di Siak
Rabu, 26 Juni 2024 - 18:55:07 WIB
PEKANBARU - Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau di Kabupaten Siak menjadi momen paling dinanti.
Itu diungkapkan suami dari salah seorang penerima SK, Erikson Purba. Ia mengaku sangat bersyukur atas SK PPPK yang diterima istrinya itu.
"Sudah 5 tahun istri menjadi honorer dan hari ini diserahkan SK PPPK-nya. Momen ini sangat ditunggu-tunggu, apalagi sebelumnya pernah mencoba CPNS namun gagal," katanya.
Erikson yang hadir saat penyerahan SK PPPK sambil mengendong bayinya itu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Terima kasih pak Pj Gubernur dan Pemerintah Provinsi yang sudah mengusahakan SK ini untuk dibagikan. Ini jadi hal yang membanggakan bagi kami," katanya.
Sebelumnya, Pj Gubri memberikan pengarahan dan motivasi kepada PPPK Pemprov Riau agar bekerja dengan baik dalam memajukan pendidikan di Provinsi Riau.
"Bekerja lah dengan baik, kembangkan kompetensi. Yang terpenting harus tanggung jawab dan jujur dalam bekerja," pesan Pj Gubri.
Pj Gubri meminta para PPPK untuk tidak diam setelah menerima SK. Namun harus lebih berani membuat inovasi yang bermanfaat bagi peserta didik.
"Jadi jangan diam dan pasrah setelah terima SK, saya minta PPPK ini harus berani berinovasi. Yakinkan hati kalau kita bisa sukses," ungkap Pj Gubri disambut tepuk tangan.
Pj Gubri juga meminta PPPK hendaknya mencontoh dirinya yang berjuang dari honorer sampai menjadi Pj Gubernur Riau.
"Kuncinya yakin. Pasti kita bisa. Jangan pernah takut untuk menjadi sukses, harus optimis. Kalau Allah sudah berkehendak tidak ada yang tidak mungkin, pasti jadi," tutupnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :