KPU Inhil Terima Laporan Awal Dana Kampanye, Hanya Paslon Nomor 2 yang Lengkap
Sabtu, 28 September 2024 - 18:01:33 WIB
TEMBILAHAN – KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2024.
Namun hasil pencermatan atas penerimaan laporan awal dana kampanye empat paslon tidak semuanya yang memenuhi syarat dan diterima KPU Inhil.
Berdasarkan catatan penerimaan LADK Inhil 4 paslon yang diterima KPU Inhil, hanya satu paslon yang sudah diterima dan tidak perlu LADK perbaikan, yaitu paslon nomor urut 2 Ferryandi-Dani M Nursalam.
"Maka LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dinyatakan lengkap dan sesuai. Sehingga diberikan tanda terima," ujar Ketua KPU Inhil, Syamsul, Sabtu (27/9/2024).
Syamsul menambahkan, LADK 3 paslon lainnya terpaksa dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai. Yaitu Paslon nomor urut 1 Ustaz Suhaidi-Syamsuddin Uti, Paslon nomor urut 3 Mimi Lutmia-Sufian, serta paslon nomor urut 4 Herman-Yuliantini.
"LADK paslon lainnya perbaikan berdasarkan hasil pencermatan tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut Syamsul menambahkan, LADK tersebut masih akan direvisi dan akan diumumkan secepatnya.
"Nanti di tanggal 28 kami umumkan dan ini (LADK) masih kami revisi," tuturnya.
Terakhir Syamsul menuturkan, berdasarkan penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wabub Inhil 2024 sebagaimana dimaksud di atas. Maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi, serta kesesuaian format LADK Paslon dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir hasil pencermatan," pungkasnya.
Penulis : Ayendra
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :