TEMBILAHAN - Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tingkat Kabupaten resmi di mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, Senin (2/12/2025).
Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan memimpin rapat pleno terbuka yang dijadwalkan berlangsung di Gedung PSMTI Jalan Pekan Arba Tembilahan dari tanggal 2-3 Desember 2024.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri perwakilan dari partai politik, saksi pasangan calon, serta anggota PPK, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
Proses rekapitulasi suara dilakukan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat tercatat dengan akurat dan sah.
Syamsul Masjan menjelaskan, rapat pleno ini merupakan tahapan penting setelah pelaksanaan pemungutan suara.
"Ini bukan penetapan calon terpilih, melainkan rekapitulasi hasil suara yang akan ditetapkan," ujar Syamsul.
Setelah rekapitulasi hasil suara, menurut Syamsul, baru lah KPU akan menetapkan keputusan resmi pasangan calon (Paslon) terpilih.
Selanjutnya setelah berita acara dan surat keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil ini ditetapkan, KPU memberikan waktu tiga hari bagi paslon yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan atau permohonan, maka KPU RI akan memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih," tuturnya.
Terakhir Syamsul berharap, rapat pleno ini bisa menjadi proses yang lancar dan memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat mengenai hasil pemilu yang telah dilaksanakan.
"Serta menjamin bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis KPU Inhil telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk lima Kecamatan.
Penulis: Ayendra
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :