PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah preventif agresif menghadapi ancaman cuaca ekstrem tahun ini.
Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) resmi ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Kebijakan strategis ini diberlakukan dalam jangka panjang, terhitung mulai 21 Mei hingga 30 November 2026 mendatang.
Langkah taktis ini diambil menyusul adanya eskalasi titik api (hotspot) di wilayah perkotaan serta prediksi rilis iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla," ujar Agung Nugroho, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan rekapitulasi laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru sepanjang Januari hingga Mei 2026, sudah 61 peristiwa kebakaran lahan dengan total 34,9 hektar.
Kondisi ini diperkirakan bisa memburuk jika tidak diantisipasi sejak dini.
BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru memproyeksikan, wilayah Riau dan sekitarnya segera memasuki fase puncak musim kemarau yang dipicu fenomena El Nino dengan intensitas moderat hingga kuat.
Siklus kering ini diprediksi akan mendominasi cuaca Pekanbaru dari bulan Juni hingga November 2026 nanti.
Keputusan hukum tingkat kota ini juga menyelaraskan kebijakan berjenjang di tingkat daerah, mengacu langsung pada SK Gubernur Riau mengenai status serupa di level provinsi.
"Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat," tambah Wako.
Merespons keputusan tersebut, Kalaksa BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan patroli pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan rambatan api.
Iwa juga mengeluarkan larangan keras bagi seluruh korporasi maupun masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran.
Termasuk membuka lahan pertanian dengan cara dibakar atau melakukan pembakaran sampah secara sembarangan di pekarangan rumah.
Sebagai langkah mitigasi berbasis masyarakat, BPBD meminta warga untuk memanfaatkan kanal aduan darurat jika mendeteksi adanya indikasi asap atau titik api sekecil apa pun.
"Masyarakat diminta segera melapor ke layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 jika melihat titik api," tegas Iwa Gemino.
Selain fokus pada penanggulangan fisik kebakaran, Iwa mengingatkan masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh secara mandiri di tengah gempuran cuaca panas ekstrem.
Warga diimbau untuk memperbanyak konsumsi air putih guna menghindari dehidrasi akibat dampak kemarau panjang El Nino yang melanda kota.