PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menunjukkan komitmennya dalam mengawasi lembaga pelatihan kerja dengan menghentikan sementara aktivitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT RTC di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang.
Langkah tegas tersebut diambil setelah tim pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang dinilai serius, termasuk persoalan legalitas operasional lembaga tersebut.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pelatihan kerja yang berjalan tanpa kelengkapan izin yang diwajibkan.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara," ujar Roni Rakhmat, Kamis (18/6/2026).
"Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut,” sambungnya.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya melindungi masyarakat yang mengikuti program pelatihan kerja.
Selain menemukan persoalan perizinan, tim pengawas juga mendapati kondisi fasilitas penginapan yang disediakan bagi peserta pelatihan tidak memenuhi standar kelayakan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta selama mengikuti program pelatihan.
Disnakertrans menilai setiap lembaga pelatihan wajib memastikan seluruh fasilitas pendukung memenuhi standar yang berlaku agar peserta memperoleh lingkungan belajar yang aman dan layak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen internal dan data peserta, LPK PT RTC diketahui telah menjalankan aktivitas pelatihan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Selama periode tersebut, lembaga itu disebut telah melatih sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Riau.
“Dari hasil pemeriksaan, LPK ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dan telah melatih kurang lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau,” kata Roni.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar bagi pengawas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas lembaga tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan, perwakilan manajemen perusahaan, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Roni menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh lembaga pelatihan kerja di Riau beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelatihan kerja agar melengkapi perizinan, memenuhi standar operasional, serta menyediakan fasilitas yang layak bagi peserta.
Pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja akan terus dilakukan guna memastikan kualitas layanan, perlindungan peserta, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Provinsi Riau.