PEKANBARU - Upaya membawa narkotika jenis sabu melalui jalur udara kembali digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Sebanyak 14 paket sabu dengan berat sekitar 2 kilogram ditemukan petugas setelah mencurigai sebuah koper yang diperiksa menggunakan mesin X-Ray.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu keluar-masuk transportasi udara terus diperketat.
Barang haram itu diketahui hendak dibawa menuju Jakarta, namun berhasil terdeteksi sebelum koper tersebut masuk ke dalam penerbangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus tersebut terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II melakukan pemeriksaan terhadap barang di area cargo pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II melakukan pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Putu Yudha Prawira.
Kecurigaan petugas bermula ketika sebuah koper berwarna biru menunjukkan indikasi yang tidak biasa saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Petugas kemudian mengamankan koper tersebut untuk memastikan isi di dalamnya sekaligus mencari pemilik barang.
Penelusuran petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AS. Saat ditemukan, AS diketahui tengah berada di ruang tunggu dan menantikan jadwal keberangkatannya.
Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Pemeriksaan lebih mendalam terhadap koper tersebut pun dilakukan.
Hasilnya, petugas menemukan 14 bungkus yang diduga berisi sabu. Paket-paket tersebut disamarkan dengan cara diselipkan di dalam lipatan celana berbahan jeans.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans,” ujar Kombes Putu.
AS selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AS mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Bireuen, Provinsi Aceh.
Barang tersebut kemudian rencananya dikirim melalui jalur penerbangan dengan tujuan akhir Jakarta.
Polisi kini tidak hanya fokus pada tersangka yang telah diamankan. Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 14 paket yang diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk kepentingan proses penyidikan.
Polda Riau memastikan perkara tersebut masih dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman sabu melalui jalur penerbangan.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kombes Putu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan kurir atau pembawa barang.
Polisi juga berupaya menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali maupun penerima keuntungan dari transaksi narkotika tersebut.
Pengungkapan sabu di Bandara SSK II Pekanbaru kembali menegaskan pentingnya pemeriksaan keamanan terhadap barang bawaan penumpang.
Deteksi menggunakan mesin X-Ray menjadi langkah awal yang memungkinkan petugas menemukan indikasi mencurigakan sebelum barang tersebut dibawa masuk ke dalam penerbangan.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.