KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mempercepat penyelesaian 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini masuk agenda pembahasan DPRD.
Sejumlah regulasi dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan hingga persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Percepatan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Asisten II Setda Kuansing, Napisman di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat itu terungkap bahwa proses pembentukan sejumlah Ranperda masih menghadapi kendala.
Beberapa rancangan memang telah melewati tahap harmonisasi, tetapi belum segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul.
Persoalan lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen, termasuk Naskah Akademik (NA) yang menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena keterlambatan pada tahap administrasi dan substansi berpotensi memperpanjang proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda.
Napisman meminta setiap OPD tidak menunggu persoalan berkembang menjadi hambatan dalam pembahasan bersama DPRD.
"Daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik tersendiri yang membutuhkan landasan hukum sesuai kondisi Kabupaten Kuansing," sebut Napisman.
Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Perubahan aturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan rencana pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
Artinya, penyelesaian regulasi Pilkades tidak hanya menyangkut pembaruan norma hukum, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan pemerintah daerah menghadapi tahapan pemilihan kepala desa.
Selain regulasi Pilkades, sejumlah Ranperda lain yang masuk prioritas berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), serta pajak dan retribusi daerah.
Agenda legislasi juga mencakup regulasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan perpustakaan.
Dinas Pendidikan Kuansing turut mendorong percepatan penyusunan regulasi mengenai wajib belajar 13 tahun.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika mengusulkan regulasi turunan yang mengatur pengelolaan pendapatan layanan LPPL Radio 100,9 FM.
Beragamnya materi Ranperda menunjukkan bahwa agenda legislasi Kuansing tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menyentuh sektor pelayanan dasar, ekonomi daerah, lingkungan, ketertiban hingga pengelolaan aset pemerintah.
Namun, percepatan tersebut tetap membutuhkan kesiapan dari OPD pengusul. Regulasi yang dipaksakan masuk ke tahap pembahasan tanpa dokumen dan substansi yang memadai justru berpotensi memperlambat proses legislasi.
Karena itu, Napisman meminta OPD memastikan setiap persyaratan terpenuhi sejak awal sehingga tahapan harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lebih efektif.
"Regulasi merupakan landasan penting agar setiap program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tukasnya.