PEKANBARU - Pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Pekanbaru menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Data Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, jumlah pelanggaran melonjak lebih dari tiga kali lipat dalam tiga bulan, dari 64 kasus pada Juni menjadi 202 kasus pada Agustus 2026.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana mengatakan, kenaikan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penggunaan helm merupakan salah satu aspek mendasar dalam keselamatan berlalu lintas.
“Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali naik menjadi 202 pelanggaran pada Agustus,” kata Satrio, Selasa (29/9/2026).
Jika dibandingkan dengan Juni, angka pelanggaran pada Agustus bertambah 138 kasus atau sekitar 216 persen.
Tren tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan helm bukan lagi sekadar pelanggaran sesaat, tetapi masih menjadi tantangan dalam membangun kepatuhan pengendara sepeda motor di Pekanbaru.
Satlantas Polresta Pekanbaru merespons peningkatan tersebut dengan memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas.
Salah satunya dilakukan melalui kegiatan imbauan dan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa mengenakan helm.
Alih-alih langsung mengedepankan penindakan, petugas memberikan teguran sekaligus menjelaskan risiko berkendara tanpa perlindungan kepala.
“Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, kami berikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai bagian dari keselamatan berkendara,” ujar Satrio.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa kepolisian tidak hanya melihat helm dari sisi kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai perlengkapan keselamatan yang dapat mengurangi risiko cedera ketika kecelakaan terjadi.
Satrio menegaskan, kewajiban menggunakan helm berlaku bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor. Helm yang digunakan juga harus memenuhi standar SNI.
“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegasnya.
Menurut dia, masih ada anggapan bahwa helm hanya diperlukan agar pengendara tidak terkena pemeriksaan atau penindakan polisi.
Padahal, fungsi utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap kepala ketika terjadi benturan.
Karena itu, jarak perjalanan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan penggunaan helm.
Risiko kecelakaan tetap ada meskipun seseorang hanya berkendara dalam jarak dekat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” tuturnya.
Kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor juga memiliki dasar hukum.
Satrio merujuk Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.
“Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya.