DUMAI — Satuan Resnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).
Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Total terdapat 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi.
"Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi," kata Fatikh Senin (14/9/2026).
Informasi tersebut kemudian mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin bersama anggota melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AH.
"Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut," ucap Fatikh.
Dari keterangan AH, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut disimpan oleh rekannya, MI, di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MI yang saat itu berada di dalam kamar kos.
Penggeledahan dilakukan. Sejumlah barang yang diduga narkotika ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian.
"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau," ungkap Fatikh.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan pil dengan beragam bentuk dan logo. Di antaranya terdapat pil berlogo Tengkorak, Brazil dan Tesla.
"Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Masing-masing berupa iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga disita karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
"Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka," ujar Fatikh dikutip dari MCRiau.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AH dan MI. Hasilnya, keduanya dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.