DUMAI - Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan perkebunan sawit Kota Dumai justru mengantarkan polisi pada pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar.
Sebuah pondok berukuran sekitar 3 x 3 meter di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial WM (36).
Pria yang disebut berprofesi sebagai toke sawit tersebut diduga berperan sebagai kurir.
Kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Bukit Kapur melakukan patroli rutin di wilayah perkebunan untuk mencegah Karhutla.
Saat menyisir kawasan Jalan Akasia, petugas menemukan sebuah pondok papan yang tampak tidak biasa.
Bangunan tersebut memiliki terali besi pada pintu dan jendela. Polisi juga mendapati kamera CCTV terpasang di bagian luar pondok.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah melihat sejumlah barang dari celah dinding bangunan.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai.
Tidak lama kemudian, WM datang ke lokasi setelah mengecek perkebunan sawit miliknya. Polisi langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan terhadap pondok tersebut.
Waka Polres Dumai, Kompol Rahmat Syah mengatakan, informasi dari masyarakat turut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Awalnya kami melakukan patroli Karhutla dan melihat sebuah pondok yang mencurigakan. Ada CCTV dan terkesan tertutup. Dari situ kami melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba," kata Rahmat, Rabu (26/8/2026).
Penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga narkotika dan psikotropika. Sebagian barang bahkan disembunyikan di bagian atas plafon pondok.
Total barang bukti yang diamankan polisi meliputi 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram.
Kemudian, ada 96,5 butir diduga ekstasi dari berbagai merek, 2 bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta 2 paket diduga ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp4,614 juta, tiga timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Jumlah dan ragam barang bukti tersebut membuat polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut WM merupakan residivis perkara narkotika. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan WM positif methamphetamine.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Rahmat mengatakan, WM diduga tidak bertindak sebagai pemilik utama barang tersebut. Perannya sementara diduga sebagai kurir yang mengambil narkotika lalu menyimpannya di pondok perkebunan.
"Pelaku WM ini menjadi kurir. Dia mengambil barang kemudian menyimpannya di dalam pondok di kebunnya. Saat hendak diserahkan kepada pemiliknya, ternyata tidak bisa dihubungi. Kami masih terus mendalami," ujar Rahmat.
Menurut keterangan polisi, WM memiliki perkebunan sawit sekitar 50 hektare. Pondok yang berada di area perkebunan tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sebelum barang diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik.
Polisi juga akan mendalami komunikasi melalui telepon seluler yang diamankan serta barang bukti lain untuk mengungkap pola distribusi narkotika tersebut.
WM dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai. Proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung.