DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).
Kapolres Dumai AKBP H. Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas menyita sebanyak 1.365,5 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
"Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi," kata Fatikh, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin bersama tim kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH memberikan informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut," ujar Fatikh.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga disimpan oleh MI di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan MI yang berada di dalam kamar kos. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.
"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir pil yang diduga ekstasi berlogo Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir pil berbentuk kerang warna hijau," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pil lainnya dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil, dan Tesla.
"Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge yang diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram," katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga turut diamankan.
"Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua orang tersebut mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka," ujar Fatikh.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perkara tersebut, kedua orang yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.