PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi.
Memori banding tidak hanya diajukan untuk Abdul Wahid. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan upaya hukum yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, memori banding ketiga terdakwa telah disampaikan tim JPU KPK melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Senin (10/8/2026).
Menurut Budi, memori tersebut berisi argumentasi yuridis yang menjadi dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
"Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," ujar Budi.
Di sisi lain, KPK menyebut belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.
Abdul Wahid sebelumnya menyatakan banding melalui kuasa hukumnya saat sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026. Namun, menurut KPK, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Abdul Wahid belum menyerahkan memori banding.
"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa 7 hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding," kata Budi.
KPK Soroti Perbedaan Pasal
Pengajuan banding KPK salah satunya dilatarbelakangi adanya perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa.
Budi mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan putusan telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana. Namun, pasal yang dinyatakan terbukti dalam amar putusan berbeda.
Abdul Wahid dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B tentang gratifikasi. Sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
"Dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana. Namun dalam amar pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B (gratifikasi), sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 e (pemerasan dalam jabatan)," jelas Budi.
KPK juga mempersoalkan pidana yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.
Menurut Budi, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki ancaman pidana penjara minimal empat tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
"Ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal empat tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara dua tahun," ujarnya.
Uang Rp1,45 Miliar Ikut Disorot
Selain persoalan pasal dan pidana, KPK juga menyoroti pengembalian uang yang diperoleh masing-masing terdakwa.
Dalam fakta persidangan, Abdul Wahid disebut belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya. Sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang mereka peroleh ke kas negara.
Kondisi tersebut menjadi perhatian KPK karena menurut Budi, hal itu tidak dimasukkan sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid dalam putusan majelis hakim.
"Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama dua tahun penjara," kata Budi.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan upaya hukum banding yang diajukan pihaknya.
Konfirmasi melalui WhatsApp yang dilakukan beberapa kali juga belum mendapat respons.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid bersama dua bawahannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, sama-sama dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Putusan tersebut dibacakan pada 30 Juli 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.