PEKANBARU — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, berlangsung dengan mekanisme berbeda pada Selasa (8/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU KPK tetap memberikan tanggapan atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa melalui konferensi video secara daring.
Ketidakhadiran JPU secara langsung disinyalir berkaitan dengan gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pihak JPU sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pengadilan mengenai kendala untuk hadir langsung dalam persidangan.
"Jaksa memberitahu, masih ada gangguan untuk hadir langsung. Maka meminta sidang online," ucap hakim.
Sidang tersebut menjadi bagian lanjutan dari perkara Marjani setelah tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi pada sidang perdana, Senin (31/8/2026).
Dalam sidang perdana itu, tim advokat Marjani langsung menyampaikan perlawanan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan.
Marjani merupakan terdakwa keempat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau pungutan 'jatah preman' yang berkaitan dengan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga dihimpun melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.
JPU menyebut praktik pengumpulan uang tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Sejumlah lokasi disebut menjadi tempat berlangsungnya penyerahan uang, di antaranya Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Kantor Bappeda
Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satu aliran uang yang disorot adalah penyerahan uang yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Jika dijumlahkan, total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.
Kasus yang menjerat Marjani masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Ketiganya telah lebih dahulu menjalani persidangan. Masing-masing kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Berbeda dengan tiga terdakwa tersebut, Marjani kini menjalani proses persidangan secara terpisah.
JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan yang diajukan pihak Marjani terhadap dakwaan penuntut umum.