www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hampir 5 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


JPU KPK Tetap Bersikukuh, Besok Abdul Wahid Siap Sampaikan Duplik
Senin, 27 Juli 2026 - 15:52:18 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap sampaikan pembelaan terakhir di hadapan majelis hakim (foto/ist)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap sampaikan pembelaan terakhir di hadapan majelis hakim (foto/ist)

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak akhir.

Terdakwa dijadwalkan menyampaikan duplik atau tanggapan terakhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026).

Duplik merupakan tahapan akhir pembelaan dalam persidangan, di mana terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan jawaban atas replik yang sebelumnya dibacakan JPU.

Pada sidang replik, Kamis (23/7/2026), JPU KPK menegaskan tetap pada seluruh tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa menilai seluruh dalil pembelaan Abdul Wahid maupun tim kuasa hukumnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut JPU, alasan-alasan yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

"Kemudian selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," ucap seorang tim JPU KPK.

Jaksa juga menilai pembelaan yang diajukan terdakwa mengandung penafsiran hukum yang keliru sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," sebut JPU lagi.

"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penutup umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembelaan yang digelar Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU KPK, dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menegaskan dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid usai sidang pledoi.

Ia juga menyatakan bahwa pembuktian dalam perkara pidana seharusnya didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang dipaksakan.

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Berdasarkan dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang disebut berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi ribuan terdampak pembatalan penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru (foto/int)Hampir 5 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto/int)BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
  Ilustrasi hotspot di Riau meningkat (foto/int)Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
F-16 Lanud Roesmin Nurjadin turun pantau Karhutla di Riau (foto/int)Langit Riau Dipantau F-16, Lanud Roesmin Nurjadin Deteksi Dini Titik Karhutla
Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved