PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak akhir.
Terdakwa dijadwalkan menyampaikan duplik atau tanggapan terakhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026).
Duplik merupakan tahapan akhir pembelaan dalam persidangan, di mana terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan jawaban atas replik yang sebelumnya dibacakan JPU.
Pada sidang replik, Kamis (23/7/2026), JPU KPK menegaskan tetap pada seluruh tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa menilai seluruh dalil pembelaan Abdul Wahid maupun tim kuasa hukumnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut JPU, alasan-alasan yang disampaikan dalam nota pembelaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
"Kemudian selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," ucap seorang tim JPU KPK.
Jaksa juga menilai pembelaan yang diajukan terdakwa mengandung penafsiran hukum yang keliru sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," sebut JPU lagi.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penutup umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan yang digelar Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU KPK, dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menegaskan dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid usai sidang pledoi.
Ia juga menyatakan bahwa pembuktian dalam perkara pidana seharusnya didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang dipaksakan.
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang disebut berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.