www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPU Jelaskan Nasib Jabatannya sebagai Gubernur Riau
Kamis, 30 Juli 2026 - 13:57:37 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bersiap ajukan banding atas vonis 2 tahun penjara (foto/Meri-halloriau)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (30/7/2026).

Usai putusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nahrawi mengatakan, Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Menurut Nahrawi, ketentuan tersebut berlaku sejak perkara telah diregister di pengadilan sehingga proses hukum yang berjalan memiliki konsekuensi terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.

Namun, untuk pemberhentian tetap terdapat syarat yang berbeda. Nahrawi menegaskan bahwa pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Ia menambahkan, pemberhentian tetap terhadap kepala daerah juga tidak memerlukan usulan DPRD. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian berada di tangan Presiden. Sementara itu, pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan terhadap Abdul Wahid, Nahrawi menegaskan bahwa status hukumnya masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, tim kuasa hukum Abdul Wahid telah menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian, putusan terhadap Abdul Wahid belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum di tingkat banding akan menjadi penentu sebelum mekanisme pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPW Aliansi Merah Putih, Eko Wibowo (foto/ist)Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Pusat Diharapkan Beri Afirmasi Usia Guru PPPK Penuh Waktu
Ist.BKawan BRK Syariah Dekatkan Layanan Keuangan ke Masyarakat Kepulauan Karimun
Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Diduga 4 Kali Cabuli Bocah, Seorang Karyawan di Pangkalan Kuras Dibui
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin meninjau kesiapan personel Satlantas Polres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bukan Sekadar Tilang, Ini Fokus Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Pelalawan
Tim FP GCN RPP melakukan pelatihan cara penggunaan dan jenis-jenis APAR serta pembuatan jalur evakuasi darurat kepada Tenaga Pengajar dan Peserta Didik SDN 02 Desa Kudap.GCN Latih Guru SDN 02 Kudap Gunakan APAR untuk Antisipasi Kebakaran
  Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: mcr)PSPS Pekanbaru Gugat Denda Rp20 Juta dari PSSI, Ini Alasan Keberatannya
Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Unggul 10 Poin, Tardozzi Ingatkan Ancaman Martin dan Bezzecchi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)Jalan Rusak dan Banjir Prioritas APBD Pekanbaru 2027, Ini Program Lain yang Disiapkan
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(foto: infografis/halloriau.com)Hujan Seharian, Riau Nihil Hotspot! BMKG Catat 108 Titik Panas di Sumatera Sore Ini
Honda Bikers Day 2026 di Ambarawa diikuti 32.214 bikers dari seluruh Indonesia. 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved