PEKANBARU – KPK menghormati hak Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya dua tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, kasasi merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, kabar pengajuan kasasi Abdul Wahid tersebut masih perlu dipastikan melalui informasi resmi mengenai pendaftaran perkara.
"KPK menghormati hak hukum Terdakwa Abdul Wahid untuk menempuh upaya hukum kasasi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).
Menurut Budi, KPK memastikan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan akuntabel, baik dari aspek prosedur maupun substansi hukum. Lembaga antirasuah itu juga meminta masyarakat mengawal proses hukum secara objektif.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena hukuman Abdul Wahid bertambah dua kali lipat pada tingkat banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya menjatuhkan pidana empat tahun penjara dalam putusan yang dibacakan secara daring pada Senin (5/10/2026).
Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menghukum Abdul Wahid selama dua tahun penjara.
Dalam putusan banding, Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua.
Perkara ini berkaitan dengan penerimaan uang dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau selama April hingga November 2025.
Jaksa KPK sebelumnya mengungkap dugaan permintaan setoran kepada sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan yang disebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, setelah terjadi pergeseran anggaran tahun 2025.
Dalam persidangan, total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang tersebut disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Selain Abdul Wahid, perkara ini turut menyeret Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani.