www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
SIEXPO 2026 Diharapkan Dongkrak Investasi hingga Hilirisasi Industri Sawit
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Resmi Banding Vonis Abdul Wahid Cs, Kasus Korupsi 'Japrem' Berlanjut
Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:30:25 WIB
KPK Ajukan Banding vonis 2 tahun untuk Gubernur nonaktif Abdul Wahid atas kasus korupsi (foto/Meri-halloriau)
KPK Ajukan Banding vonis 2 tahun untuk Gubernur nonaktif Abdul Wahid atas kasus korupsi (foto/Meri-halloriau)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi "jatah preman" (Japrem). Upaya hukum itu juga diajukan terhadap dua terdakwa lain yang divonis dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa (4/8/2026).

"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Banding tersebut diajukan terhadap Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Menurut Budi, langkah tersebut merupakan kewenangan JPU KPK setelah melakukan kajian terhadap putusan majelis hakim.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.

Budi menjelaskan, tim jaksa kini tengah menyusun memori banding yang akan menjadi dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi "jatah preman" setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Muh Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Arif turut diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp1 miliar yang diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita KPK.

Di sisi lain, Abdul Wahid juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan selama persidangan.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.

Ia juga mengaku akan terus memperjuangkan keadilan karena merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SIEXPO 2026 diharapkan dongkrak investasi hingga hilirisasi industri sawit (foto/Mimi)SIEXPO 2026 Diharapkan Dongkrak Investasi hingga Hilirisasi Industri Sawit
SIEXPO 2026 resmi dibuka di Ska Co-Ex, Pekanbaru (foto/Mimi)SIEXPO 2026 Resmi Dibuka: Kolaborasi, Inovasi, dan Resiliensi Industri Sawit
Direktur RAPP, Mulia Nauli, menerima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus Inc yang diserahkan oleh perwakilan Dinas PERINDAGKOP UMKM Pemprov Riau, Trisiana Anum Sari, disaksikan Chairman MarkPlus Inc Hermawan Kartajaya dan Business Partner MarkPlus Riau, Peng Suyoto.RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
Pekanbaru dan Jambi teken MoU, perkuat sinergi pemerintahan hingga investasi (foto/int)Bertemu di Forum IMT-GT, Pekanbaru dan Jambi Sepakati Kerja Sama Strategis
Ilustrasi sebagian wilayah Riau diguyur hujan (foto/int)Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, Waspadai Hujan di 4 Kabupaten
  Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra (foto/int)Ketua RT/RW yang Baru Diminta Perkuat Kinerja dan Layani Warga Maksimal
Perbaikan Jalan Sontang-Duri dikebut PUPR Riau (foto/int)PUPR Riau Kebut Perbaikan Jalan Sontang-Duri, Truk CPO Dilarang Melintas Sementara
Manggala Agni tempuh 2 Km jalan kaki demi taklukkan Karhutla di Mak Teduh, Pelalawan (foto/ist)Jalan Kaki 2 Kilometer, Perjuangan Tim Padamkan Karhutla di Pelalawan
Ilustrasi BMKG temukan 45 hotspot di sejumlah kabupaten di Riau (foto/int)Hotspot di Riau Tersebar di 8 Daerah, Inhu dan Inhil Terbanyak
Ilustrasi: Helikopter Water Bombing dikerahkan untuk jinakkan api.Karhutla Riau Memanas, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Jinakkan Api di Pelalawan dan Inhu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved